Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : ALUR PENYELESAIAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA DALAM GUGATAN TERHADAP KEPUTUSAN KPU TENTANG PENETAPAN PASANGAN CALON PESERTA PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH (Studi Putusan Nomor 03/ G.Pilkada/ 2015/ PTTUN.SBY)
Subjek :
Pengarang : DECE RIDLO KURNIA
Pembimbing : Drs. Antonius Sidik, M, S.H, M.S. Weda Kupita, S.H, M.H.
Tahun : 2017
Call Number :
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Penelitian ini bersumber pada putusan PTTUN Surabaya Nomor :
03/G.Pilkada/2015/PTTUN.SBY, yang bertujuan untuk mengetahui dan
menganalisis pertimbangan hukum Hakim mengenai Alur Penyelesaian Sengketa
Tata Usaha Negara Dalam Gugatan Terhadap Keputusan KPU Tentang Penetapan
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah. Penelitian ini
menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang
undangan.
Berdasarkan Pasal 154 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015
pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara pemilihan ke Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara dilakukan setelah seluruh upaya administratif di
Bawaslu Provinsi dan atau Panwas Kabupaten/ Kota telah dilakukan.
Berdasarkan Penelitian dan pembahasan Hakim menyatakan Penggugat
mendasarkan gugatannya pada pasal 153 dan 154 Undang Undang Nomor 1
Tahun 2015 karena obyek sengketanya merupakan Keputusan KPU mengenai
penetapan peserta calon pemilihan Kepala Daerah Lombok Tengah yang
mensyaratkan harus dilakukannnya upaya administratif ke Panwaslu terlebih
dahulu. Tetapi Penggugat ini tidak melakukan Upaya administratif ke Panwaslu
melainkan penggugat hanya melakukan pelaporan terhadap dugaan pelanggaran
penyelenggaraan pemilihan kepada Panwaslu mengenai adanya dugaan tindakan
kecurangan yang dilakukan KPU dalam memverifikasi hasil jumlah minimal
dukungan yang dalam kewenangannya bukan diselesaikan melalui Peradilan Tata
Usaha Negara tetapi seharusnya menjadi kewenangan Panitia Pengawas Pemilu
untuk menyelesaikannya.
Kata Kunci : Alur Penyelesaian Sengketa, Keputusan KPU, Peradilan Tata
Usaha Negara.
Kembali