MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
ALUR BERPERKARA DI PERADILAN TATA USAHA NEGARA
DALAM SENGKETA KEPEGAWAIAN
(Studi Putusan PTUN Jakarta Nomor : 189/G/2013/PTUN-JKT)
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
SHINTA NURUL ANISSA
|
Pembimbing | : |
H. Kadar Pamuji, S.H., M.H.
Weda kupita, S.H., M.H
|
Prodi | : |
ILMU HUKUM
|
Tahun | : |
2016
|
Call Number | : |
774AN
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Penelitian ini bersumber pada Putusan PTUN Jakarta Nomor : 189/G/2013/PTUNJKT,
bertujuan
untuk
mengetahui
dan
menganalisis
pertimbangan
hukum
Hakim
mengenai
alur
berperkara
di
Peradilan
Tata
Usaha
Negara
dalam
menyelesaikan
sengketa
kepegawaian.
Penelitian
ini
menggunakan
metode
penelitian
yuridis
normatif,
dengan
pendekatan
perundang-undangan.
Berdasarkan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, Pengadilan baru
berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara jika
seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan / ditempuh. Upaya
administratif diatur di dalam Pasal 48 UU Nomor 5 Tahun 1986 dan juga diatur di dalam PP
Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Berdasarkan penelitian dan pembahasan Hakim menyatakan Penggugat telah
melakukan upaya administrasi yaitu keberatan secara tertulis kepada atasan Penggugat. Upaya
administrasi yang dimaksud Majelis Hakim dalam perkara ini sebenarnya merupakan suatu
proses sebelum terbitnya surat keputusan objek sengketa, sehingga sebetulnya hal tersebut
tidak dapat dikategorikan sebagai upaya administratif. Majelis Hakim juga belum membuat
kualifikasi terhadap tingkatan jenis sanksi hukuman disiplin yang tertera dalam surat
keputusan objek sengketa, sehingga sebenarnya terhadap sengketa tersebut tidak harus
menempuh suatu upaya administratif sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha
Negara.
Kata Kunci : Sengketa Kepegawaian, Upaya Administratif, Peradilan Tata Usaha Negara.
|
Kembali
|