Abstrak :
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia pada dasarnya
bertujuan untuk melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari
pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup. Selain itu juga menjamin
keselamatan, kesehatan, kehidupan manusia, menjamin kelangsungan kehidupan
makhluk hidup dan kelestarian ekosistem serta pelestarian fungsi lingkungan dalam
rangka pembangunan berkelanjutan agar terpenuhinya keadilan bagi generasi masa
kini dan generasi masa depan Pasal 3 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Metode pendekatan yang diguanakan dalam penelitain ini yuridis sosiologi
Sumber bahan hukum yang terdapat dalam penelitian ini berasal dari bahan hukum
primer, sekunder dan tersier dengan teknik pengumpulan data berdasarkan studi
kepustakaan dan metode analisis data menggunakan metode deskriptif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian ini perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia saat ini (hukum positif) pada prinsipnya kasus pidana tidak
dapat diselesaikan di luar pengadilan, Konstruksi penyelesaian
perkara TPLH melalui pengadilan sangat rumit, memakan
waktu dan biaya besar, penyelesaian perkara TPLH melalui
mediasi penal relatif lebih sederhana, cepat dan berbiaya ringan. Dalam konsep
mediasi penal maka diperoleh puncak keadilan tertinggi karena terjadinya
kesepakatan para pihak yang terlibat dalam perkara pidana tersebut yaitu antara
pihak pelaku dan korban. Pihak korban maupun pelaku diharapkan dapat menacari
dan mencapai solusi serta alternatif terbaik untuk menyelesaiakn perkara tersebut.
serta Kendala yang dihadapi oleh mediator dalam penyelesaian dugaan tindak pidana
pencemaran lingkungan hidup pabrik gula merah di kota tegal dengan cara mediasi
penal, antara lain mediator kesulitan belum jelasnya pengertian atau kriteria kerugian
lingkungan, sehingga menimbulkan kerancuan antara kerugian yang diderita oleh
manusia dengan kerugian lingkungan, sengketa lingkungan hidup hanya menyangkut
kegiatan yang berlangsung dan bukan untuk rencana kegiatan yang dapat
menimbulkan pencemaran/perusakan lingkungan, masih belum jelasnya cara dan
mekanisme untuk melakukan class action atau gugatan kelompok.
Kata kunci: Mediasi Penal, Pencemaran Lingkungan, Pabrik Gula
|