Abstrak :
Lahirnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik membawa pembaharuan hukum dengan diaturnya bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah di persidangan. Penelitian ini bersumber pada Putusan Nomor 122/Pdt.G/2014/PTA.Mks mengenai bukti elektronik dalam pembuktian perkara perceraian. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui ratio decidendi hakim tingkat pertama dan tingkat banding dalam menilai bukti elektronik berdasarkan UU ITE serta mengetahui kekuatan pembuktian dari bukti elektronik tersebut. Peneliti menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual yang merupakan metode pendekatan dalam penelitian hukum normatif. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder berupa peraturan perundang-undangan serta literatur yang relevan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ratio decidendi hakim pengadilan tinggi agama dalam menilai bukti elektronik lebih tepat daripada ratio decidendi hakim pengadilan agama, karena lebih sesuai dengan UU ITE dan prinsip dalam hukum pembuktian. Bukti elektronik dalam perkara a quo tidak dapat berdiri sendiri, melainkan harus dihubungkan dengan alat bukti yang lain. Kedudukan bukti tersebut dipersamakan seperti bukti surat biasa yang mempunyai kekuatan bukti bebas.
Kata kunci : Kekuatan Pembuktian, Bukti Elektronik, Perceraian
|