Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : ALAT BUKTI DOKUMEN ELEKTRONIK DALAM PENGUNGKAPAN CYBERPORNOGRAPHY PADA KASUS NIKAHSIRRI.COM
Subjek : Acara Pidana
Pengarang : Ghassani Irsia K.
Pembimbing : Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H Dr. Budiyono, S.H., M.Hum. Sanyoto, S.H., M.Hum
Prodi : S1 Hukum
Tahun : 2018
Call Number : 903/A.PD
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
ABSTRAK

Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi tidak dapat dipungkiri memberikan dampak negatif, salah satunya memunculkan modus operandi kejahatan baru di bidang siber, atau dikenal dengan istilah cybercrime. Cyberpornography merupakan salah satu bentuk kejahatan siber yang paling banyak muncul di masyarakat Indonesia akhir-akhir ini. Seperti dalam kasus yang saat ini sedang ramai dibicarakan yakni kasus nikahsirri.com. Kasus ini melibatkan Aris Wahyudi yang merupakan pembuat dan pemilik situs yang mengandung unsur pornografi dan eksploitasi anak serta wanita.

Penelitian ini bermaksud untuk mengetahui dan menganalisis alat bukti dokumen elektronik dalam pengungkapan tindak pidana cyberpornography dalam kasus nikahsirri.com. Metode yang digunakan dalam penelitan ini berupa yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian preskriptif analitis dan menggunakan data sekunder.

Penyidikan yang telah dilakukan oleh polisi dan Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyatkan bahwa situs tersebut terindikasi memuat konten pornografi dan menyediakan fasilitas lelang perawan yang masuk dalam tindak pidana yang melanggar ketentuan dalam Undang- Undang Pornografi. Sehingga dapat disimpulkan bahwa kedudukan pembuktian informasi dan dokumen elektronik, dalam tindak pidana Cyberpornograpy di Indonesia sesuai dengan Pasal 5 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, adalah bukti elektronik merupakan alat bukti yang sah dan merupakan perluasan dari alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Setelah ditelaah lebih jauh alat bukti “situs nikahsirri.com” tersebut sudah memenuhi syarat- syarat originalitas, substansi, dan kesesuian dengan alat bukti lain yang telah disita oleh polisi berdasarkan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kata Kunci : Dokumen Elektronik, Cyberpornography.
Kembali