ALAT BUKTI CCTV DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor: 56/Pid.B/2020/PN.Pkb)
Subjek
:
Hukum Acara Pidana
Pengarang
:
MEYLINDA PUSPITASARI
Pembimbing
:
Hibnu Nugroho
Dessi Perdani Yuris Puspita Sari
Prodi
:
ILMU HUKUM
Tahun
:
2021
Call Number
:
345.05 PUS a
Perpustakaan
:
Fakultas Hukum
Letak
:
1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Perkembangan teknologi di zaman sekarang ini semakin canggih seiring
dengan kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan. Salah satunya yaitu
video rekaman CCTV (Closed Circuit Television) yang berfungsi sebagai
alat pemantau keadaan di suatu tempat. Kehadiran CCTV ini sangat
bermanfaat sebagai alat bukti jika telah terjadi suatu tindak pidana.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan dan kekuatan hukum
alat bukti CCTV dalam Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Nomor
: 56/Pid.B/2020/PN.Pkb untuk mengetahui apakah alat bukti CCTV dalam
putusan tersebut sah jika dikaitkan dengan Pasal 184 Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang
bersifat kualitatif dengan spesifikasi penelitian preskriptif. Sumber data
yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi
kepustakaan dan dokumenter serta diuraikan secara sistematis dengan
metode anilisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan
didapati bahwa alat bukti CCTV merupakan alat bukti yang kedudukan
hukumnya sah dan juga merupakan perluasan dari ketentuan alat bukti
dalam Pasal 184 KUHAP.
Kata kunci: CCTV (Closed Circuit Television), Bukti Elektronik, Alat
Bukti