Abstrak :
Pembebanan Hak Tanggungan merupakan upaya perlindungan terhadap
kreditur atas perjanjian kredit dari tindakan wanprestasi Debitor dikemudian hari.
Hak Tanggungan lahir pada saat didaftarkan di kantor Badan Pertanahan Nasional
dalam hal pendaftaran PPAT yang merupakan penjabat yang bertugas membantu
tugas Badan Pertanahan membuat APHT. Pembebanan Hak Tanggungan yang sudah
didaftarkan sesuai Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan
masih mungkin dibatalkan oleh Hakim seperti dalam kasus putusan Kasai Nomor 461
K/Pdt.sus-pailit. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis alasan yuridis pengabulan
permohonan actio pauliana pada aset yang dibebani Hak Tanggungan pada putusan
Nomor 461K/Pdt.sus-Pailit/2019,Untuk menganalisis implikasi hukum akibat
pengabulan permohonan actio pauliana pada aset yang dibebani Hak Tanggungan
pada putusan Nomor 461K/Pdt.sus-Pailit/2019 terhadap kreditur,Untuk menganalisis
peran PPAT untuk mencegah pembatalan APHT pada putusan nomor 461 K/Pdt.sus-
pailit/2019.Metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-
undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan
pendekaran kasus (case approach).Analisis data normatif kualitatif.
Hasil Penelitian menunjukan bahwa alasan hakim dalam memutuskan perkara
Nomor 461K/Pdt.sus-Pailit/2019 perjanjian kredit yang dilakukan sodari R.S.W
dengan persetujuan suami D.H batal tidak mempunyai kekuatan hukum berdasarkan
perjanjain pranikah yang dibuat tidak didaftarkan di Pegawai Pencataan Sipil
berakibat kepailitan persatuan harta, karena perjanjian pranikah yang tidak di
daftarkan tidak berlaku untuk pihak ketiga. Implikasi hukum batalnya dan tidak
berkekutan hukum perjanjian kredit berakibat terhadap kreditur yaitu bank atas objek
Hak Tanggungan yang menjadi harta pailit dari suami (DH) debitur istri (R.S.W),
akibat dari itu kreditur pemegang Hak Tanggungan mengembalikan objek jaminan
kepada debitur dan sebalikanya debitur mengembalikan uang kredit kepada kreditur.
PPAT mempunyai peran penting dalam menjalankan kewenangannya sebagai pejabat
umum dalam hal ini terkait dalam pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan
(APHT), dalam proses pembuatanya PPAT melakasanakan pengecekan data para
pihak yang hadir berserta dokumen yang menjadi syarat pembuatan akta sesuai
Peratuaran yang berlaku sebelum diakukan pendaftaran Hak Tanggunan di Kantor
Badan Pertanahan Nasional.
Kata kunci : Hak Tanggungan, Kepailitan, Peran PPAT
|