MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
Alasan poligami karena tidak dapat menjalankan kewajiban biologis( Interpretasi terhadap pasal 4 ayat 2 (a) Undang- undang No.1 tahun 1974 terhadap putusan pengadilan agama Purwokerto Nomor: 98/Pdt.G/2011/PA.Pwt.)
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
EGI RIZKY FEBRIYANTO
|
Pembimbing | : |
TRUSTO SUBEKTI, SH., M., Hum.,
HAEDAH FARADZ, SH., MH.,
|
Tahun | : |
2014
|
Call Number | : |
49A
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
|
|
Abstrak :
Pada pasal 3 ayat ( 1 ) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menentukan bahwa perkawinan berasaskan monogami, yaitu seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri, dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Namun Pasal 3 ayat ( 2 ) Undang-Undang tersebut membuka kemungkinan perkawinan poligami asalkan tidak bertentangan dengan hukum agama yang dianutnya dan memenuhi alasan serta syarat-syarat yang di terapkan oleh Undang-Undang. Syarat-syarat yang harus dipenuhi seluruhnya oleh suami untuk melakukan poligami disebutkan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 55 serta Pasal 58 Kompilasi Hukum Islam. Alasan-alasan untuk melakukan poligami memang sangatlah alternatif sehingga banyak persepsi yang muncul dari alasan-alasan tersebut diatas. Sebagaimana dengan pertimbangan hakim dalam mengabulkan izin poligami dengan alasan isteri tidak dapat menjalankan kewajiban biologis sesuai dengan putusan Pengadilan Agama Nomor : 98/Pdt.G/2011/PA.Pwt. Pendekatan digunakan untuk menjelaskan interpretasi hakim dalam pertimbangan hakim mengunakan pendekatan yuridis normatif dan analisis kualitatif.
Hasil penelitian dalam pertimbangan hakim isteri tidak dapat melayani biologis secara maksimal menggunakan metode interpretasi gramatikal. Dalam hal ini hakim menafsirkan isteri tidak dapat melayani biologis secara maksimal secara gramatikal dikualifikasikan isteri tidak dapat melaksanakan kewajiban sebagai isteri.
Hakim dalam memberikan izin poligami hendaknya tidak hanya mempertimbangkan syarat-syarat normative tetapi jg ketentuan-ketentuan lain seperti Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Pasal 33 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam.
Kata kunci : Interpretasi Gramatikal, Kebutuhan Biologis,
|
Kembali
|