Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : akibat Perceraian terhadap Hak Asuh Anak (Tinjauan Yuridis terhadap Putusan Pengadilan Agama pasuruan Nomor:0376/Pdt.G/2015/PA.Pas)
Subjek :
Pengarang : Aji Wibowo
Pembimbing : Rochati,SH.,M.Hum Haedah Faradz,SH.,MH.,
Tahun : 2017
Call Number : 119/A
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :

Perkawinan di Indonesia merupakan suatu hal yang bisa dikatakan sakral,
karena berlandaskan keagamaan dan bersangkutan dengan Tuhan. Dalam hal
perkawinan telah putus atau terjadi perceraian, tidak bisa lepas dari permasalahan hak
asuh anak yang dihasilkan dari perkawinan tersebut. Hak asuh tersebut merupakan
bagian dari kewajiban orang tua kepada anak yang menyangkut pendidikan dan
pemeliharaan, diatur dalam Pasal 45-49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974,
sekalipun kedua orang tua telah bercerai.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
yuridis normatif. Spesifikasi penelitian adalah preskriptif analitis. Sumber data yang
digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum
sekunder. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan.
Metode penyajian data yang digunakan dalam penelitian ini adalah penyajian data
dalam bentuk teks naratif dan disusun secara sistematis. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui dasar pemikiran hakim mengenai akibat perceraian terhadap hak asuh
anak pada Putusan Pengadilan Agama Pasuruan Nomor: 0376/Pdt.G/2015/PA.Pas.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat diambil kesimpulan
bahwa pada Putusan Pengadilan Agama Pasuruan Nomor: 0376/Pdt.G/2015/PA.Pas,
Majelis Hakim dengan pertimbangannya berpendapat bahwa Penggugat (istri) lebih
berhak mendapatkan hak asuh atas anaknya, karena Penggugat sendiri merupakan
seorang ibu yang dapat mencukupi kasih sayang anaknya, ditambah ANAK yang
masih menyusu kepada Penggugat, masih belum mumayyiz. Didapatkan pula faktafakta

bahwa Tergugat (suami) bersifat kasar, keras dan beritikad tidak baik kepada
Penggugat maupun kepada anaknya, serta tidak optimal dalam mengasuh anak.


Kata Kunci : Perceraian, Hak Asuh Anak.
Kembali