Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : AKIBAT PERCERAIAN TERHADAP HAK ASUH ANAK (Studi Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 75/PDT.G/2012/P.N.JAK.TIM.)
Subjek : Adat
Pengarang : Ruly Chandradewi
Pembimbing : Haedah Faradz, S.H., M.H Rochati, S.H., M.Hum Dr. Siti Muflichah, S.H., M.H.
Prodi : S1 Hukum
Tahun : 2018
Call Number : 148/A
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
ABSTRAK
Judul:
AKIBAT PERCERAIAN TERHADAP HAK ASUH ANAK
(Studi Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Nomor: 75/PDT.G/2012/P.N.JAK.TIM.)

Oleh:
Ruly Chandradewi
E1A011008


Putusnya perkawinan bukan berarti konflik antar pihak sudah berakhir, seringkali ada beberapa konflik yang mengikutinya, seperti masalah pembagian harta dan masalah hak asuh anak. Dalam perceraian, masyarakat cenderung fokus kepada para pihak saja, tanpa memperhatikan kepentingan anak-anak yang di hasilkan dalam perceraian tersebut sehingga sering ditemukan anak yang terlantar maupun ditelantarkan. Keputusan Hakim dalam memberikan hak asuh sangat penting untuk kelanjutan hidup anak-anak pasca perceraian orang tuanya.
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dasar pemikiran Hakim dalam memutus perkara hak asuh anak khususnya dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 75/Pdt.G/2012/P.N.Jak.Tim. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Sumber data sekunder yang dikumpulkan dengan metode pengumpulan data studi kepustakaan yang disertai dengan pencatatan. Analisis data yang digunakan adalah normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa dalam memutus perkara hak asuh di dalam putusan tersebut, Hakim mempertimbangkan perkembangan mental, spiritual, serta kemajuan pendidikan si anak, akan tetapi dalam pertimbangannya itu tidak disertai pertimbangan hukum. Ada beberapa pertimbangan hukum yang dapat diberikan oleh Hakim, terutama Pasal 41 jo Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Kata kunci: perceraian, hak asuh anak.

Kembali