Abstrak :
Penelitian ini membahas tentang Akibat Hukum Wanprestasi dalam
PerjanjianPembiayaan Konsumen dalam Jaminan Fidusia (Studi Putusan PN Nomor
4/Pdt.G.S/2020/PN.Tanjung Pandan). PT. Mandala Multi Finance selaku tergugat
menggugat Meliza, dengan tujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim
dalam memutus gugatan wanprestasi dan pertimbnagan hukum hakim dalam
memberikan hak kepada kreditur untuk melakukan obejek jaminan fidusia. Metode
penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dan data yang
digunakan adalah dengan pengumpulan bahan hukum primer, sekunder dan tersier
yang kemudian di analisis dengan metode analisis kualitatif. Data tersebut kemudian
disajikan dalam bentuk uraian teks secara sistematis sebagai suatu kesatuan yang
utuh.
Berdasarkan penelitian tersebut diperoleh hasil yang pertama Pertimbangan
hukum hakim dalam memutuskan gugatan wanprestasi telah tepat, karena debitur
terbukti terlambat berprestasi dan terdapat unsur salah karena tetap tidak melakukan
prestasinya walaupun sudah di berikan surat somasi sebanyak 3 kali. Kedua Dasar
pertimbangan hakim dalam memberikan hak kepada kreditur untuk melakukan
penjualan objek jaminan fidusia yaitu isi dari Putusan Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia Nomor 18/PUU-XVII/2019, bahwa sepanjang pemberi hak
fidusia (debitur) telah terbukti melakukan wanprestasi dan secara sukarela
menyerahkan benda yang menjadi objek fidusia kreditur dapat melakukan parate
eksekusi
Kata Kunci : Pembiayaan kosnumen, Jaminan Fidusia, Wanprestasi
|