Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : AKIBAT HUKUM TERHADAP PERJANJIAN KAWIN YANG DIBUAT DI HADAPAN NOTARIS, YANG TIDAK DIDAFTARKAN
Subjek : Hukum Privat, Hukum Perdata
Pengarang : MEISHA POETRI PERDANA
Pembimbing : Sulistyandari Siti Muflichah
Prodi : ILMU HUKUM S2
Tahun : 2020
Call Number : 346 PER a
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Perjanjian kawin didasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan, perjanjian kawin merupakan sarana untuk melakukan proteksi terhadap harta
suami isteri, perjanjian ini para pihak dapat menentukan harta bawaan masing-masing.
Apakah sejak awal ada pemisahan harta dalam perkawinan atau ada harta bersama namun
diatur cara pembagiannya bila terjadi perceraian. Harta bawaan dari masing-masing suami
dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah
di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain
Tujuan penelitian untuk menganalisis bagaimana akibat hukum terhadap status akta
perjanjian kawin yang dibuat Notaris dan tidak didaftarkan, untuk menganalisis akibat hukum
terhadap harta perkawinan apabila perjanjian kawin tidak didaftarkan dan terjadi perceraian
serta untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap pihak ketiga yang dirugikan akibat
perjanjian kawin yang tidak didaftarkan.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan
yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer sebagai
pelengkap dari data sekunder. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
metode analisis data normatif kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasan yaitu perjanjian kawin yang tidak dicatat atau
didaftarkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan pada Kantor Catatan Sipil adalah tidak sah
sesuai dengan ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan. Akibat hukum terhadap harta perkawinan apabila perjanjian kawin tidak
didaftarkan sesuai dengan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan bahwa harta tersebut menjadi harta bersama dan harta bawaan. Perlindungan
hukum terhadap pihak ketiga yang dirugikan apabila perjanjian kawin tidak didaftarkan yaitu
dengan cara perlindungan hukum preventif dimana pihak ketiga mempunyai hak untuk
menganggap bahwa perjanjian kawin itu tidak ada, sedangkan perlindungan hukum refresif
yaitu pihak ketiga mempunyai hak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.
Kata Kunci : Pendaftaran Perjanjian Kawin, Harta Perkawinan, Perlindungan Hukum Pihak
Ketiga
Kembali