MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
akibat Hukum Perseroan terbatas (PT) sebelum dan sesudah sisahkan menjadi badan Hukum (Berdasarkan Undang-Undang Nonor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas)
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
Karto
|
Pembimbing | : |
Dr. Raditya Permana, SH.,M., Hum.,
Sutoyo, SH.,MH.,
|
Tahun | : |
2016
|
Call Number | : |
1415D
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Sebagai badan hukum Perseroan Terbatas (PT) merupakan subjek hukum
yang mampu mendukung kewajiban dan hak sebagaimana subjek hukum orang.
Oleh karena itu, eksistensinya dapat diakui dalam ranah hukum perdagangan.
Status badan hukum Perseroan Terbatas diperoleh setelah mendapatkan
pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sebagai
badan hukum Perseroan Terbatas dalam tindakanya mempunyai akibat hukum.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum Perseroan Terbatas
sebelum dan sesudah disahkan menjadi badan hukum. Putusan Mahkamah Agung
Nomor : 491 K/Pdt/2011 dan Nomor : 1125 K/Pdt/2012 merupakan salah satu
contoh akibat hukum Perseroan Terbatas sebelum dan sesudah disahkan menjadi
badan hukum.
Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif yang bersifat
Deskriptif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus.
Pertimbangan hukum Hakim pada putusan Nomor : 1125 K/Pdt/2012 yang
menyatakan PT. Pit Holdings Investment Indonesia tidak mempunyai kapasitas
untuk menggugat Komisarisnya, karena PT tersebut belum disahkan menjadi
badan hukum. Begitupula pada putusan Nomor : 491 K/Pdt/2011 yang
membatalkan Akta Nomor 9 Tanggal 19 Maret 2004 karena bertentangan dengan
undang-undang Perseroan Terbatas, dimana Direksi PT. Sumberrejo Santoso tidak
dapat dituntut untuk bertanggungjawab secara pribadi atas kerugian yang diderita
PT. Sumberrejo Santoso. Pertimbangan hukum hakim pada kedua kasus tersebut
sudah tepat dan benar, karena sudah sesuai dengan Peraturan Perundangundangan
yang
berlaku.
Kata Kunci : Badan Hukum, Akibat Hukum.
|
Kembali
|