Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : AKIBAT HUKUM KLAUSUL AKTA FIDUSIA TENTANG PENGALIHAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA PADA PIHAK KETIGA (Studi Pada Akta Jaminan Fidusia Nomor 1205 PT. BAF)
Subjek : Hukum Kepemilikan, Hak Milik Pribadi
Pengarang : NENDEN AFRIYANI
Pembimbing : Tri Lisiani Prihatinah Sulistyandari
Prodi : ILMU HUKUM S2
Tahun : 2020
Call Number : 346.04 AFR a
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Pembebanan benda dengan Jaminan Fidusia dibuat dengan akta notaris dalam
bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia, Akta jaminan fidusia
merupakan akta otentik. untuk menjamin keamanan dana yang telah dikeluarkan oleh
lembaga pembiayaan untuk membiayai kebutuhan konsumen, apabila nantinya
pemberi fidusia (konsumen) melakukan wanprestasi, meskipun telah diikat dengan
jaminan fidusia, perjanjian pembiayaan konsumen juga masih rawan menimbulkan
konflik dan kerugian khususnya pada saat eksekusi objek jaminan fidusia. Salah satu
alasannya adalah karena pada perjanjian fidusia, objek jaminan tetap ada pada
konsumen. Penelitian menganalisis eksekusi objek jaminan fidusia yang dialihkan pada
pihak ketiga apabila debitur wanprestasi.
Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan
tiga pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan
pendekatan kasus. Diperoleh hasil bahwa eksekusi objek jaminan fidusia yang berada
di pihak ketiga dilakukan dengan cara penerima fidusia mendahulukan cara
kekeluargaan yaitu dengan cara memberikan waktu kepada pemberi fidusia untuk
melaksanakan kewajibannya dengan batas waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut, setelah
itu pihak penerima jaminan fidusia melakukan survey atau pengecekan atas benda
jaminan apakah dapat dieksekusi atau tidak. Cara kekeluargaan tidak berhasil dan tidak
ada itikad baik dari pemberi fidusia untuk menyerahkan benda jaminan maka pihak
penerima fidusia dengan ini mengajukan laporan kepada kepolisian bahwa pemberi
fidusia telah melakukan penggelapan benda jaminan, yang kemudian ditunggu hasil
pemeriksaan dan keputusan pengadilan dalam eksekusi benda jaminan tersebut.
Pelanggaran ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama dua
tahun dan denda paling banyak lima puluh juta rupiah seperti ditentukan dalam Pasal
36 Undang-Undang Jaminan Fidusia. Dari dua kasus yang peneliti lakukan, sanksi
pidana yang dijatuhkan hakim yaitu selama delapan bulan dan satu tahun pidana
penjara.

Kata kunci: Fidusia, eksekusi, objek jaminan di pihak ketiga
Kembali