Abstrak :
Pendaftaran jaminan fidusia berdasarkan Pasal 11 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (U.U.J.F) adalah menjadi suatu kewajiban. Namun, pada praktiknya marak terjadi jaminan fidusia yang tidak didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia sebagai perjanjian tambahan (acessoir). Padahal maksud daripada pendaftaran jaminan fidusia adalah untuk memberikan perlindungan hukum yang diwujudkan dalam publisitas jaminan fidusia sebagai pengejawantahan asas publisitas jaminan fidusia.
Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui akibat hukum jaminan fidusia yang tidak didaftarkan pada kantor pendaftaran fidusia yang terjadi dalam putusan No. 01/Pdt.G/2014/PN.SBG. Melalui penelitian hukum yuridis normatif dengan studi putusan, akan dilakukan analisa terhadap akibat hukum yang timbul akibat tidak adanya pendaftaran jaminan fidusia oleh para pihak. Secara teoritis bahwa pendaftaran jaminan fidusia menimbulkan akibat hukum yaitu mengenai hapus atau tidaknya jaminan fidusia serta berlaku atau tidaknya ketentuan dalam U.U.J.F.
Hasil analisa dalam putusan No. 01/Pdt.G/2014/PN.SBG, bahwa apa yang diputuskan oleh hakim adalah kurang tepat karena dasar pertimbangan hakim hanya berdasarkan pada U.U.J.F semata tanpa memperhatikan praktik, yurisprudensi dan teori yang berkembang tentang jaminan fidusia. Kemudian akibat hukum yang timbul yaitu kreditur tidak mendapatkan keuntungan dari ketentuan-ketentuan dalam U.U.J.F seperti hak preferen. Akta perjanjian pada perkara tersebut masuk dalam kategori perjanjian di bawah tangan dengan penyelesaian yang membutuhkan campur tangan pengadilan karena tidak terdapatnya kekuatan eksekutorial bagi kreditur penerima fidusia.
Kata Kunci: Akibat Hukum, Jaminan Fidusia, Pendaftaran Jaminan Fidusia, Undang-Undang Jaminan Fidusia
|