MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
AKIBAT HUKUM CERAI TALAK DI PENGADILAN AGAMA
PURWOKERTO
(Studi Terhadap Putusan Nomor 0238/Pdt.G/2014/PA.Pwt)
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
AKBAR WISNU PRATAMA
|
Pembimbing | : |
H. Mukhsinun, S.H., M.H.
Haedah Faradz, S.H., M.H.
|
Tahun | : |
2017
|
Call Number | : |
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Perceraian merupakan salah satu alasan putusnya perkawinan yang diatur dalam
Pasal 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Perceraian dilakukan untuk mencegah
kemudaratan yang lebih besar lagi dalam kehidupan rumah tangga mereka.Perceraian
hanya terjadi apabila dipenuhinya alasan-alasan tertentu yang terdapat dalam perundangundangan
sehingga
salah
satu
pihak
dapat
mengajukan
perceraian
ke
pengadilan
dalam
hal
ini
perceraian
dengan
alasan
cerai
talak
yang
merupakan
salah
satu
bentuk
perceraian
yang
diajukan
pihak
suami
terhadap
istrinya
dengan
mengucapkan
ikrar
talak
di
hadapan
sidang
pengadilan
agama.
Objek penelitian yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana
pertimbangan hakim Pengadilan Agama Purwokerto mengenai akibat hukum terjadinyacerai
talak dalam putusan nomor 0238/Pdt.G/2014/PA.Pwt hanya mendasarkan pada Pasal 149
dan 152 Kompilasi Hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan
hukum ini adalah menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum
yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan
dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan
literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa
akibat hukum dari cerai talak adalah bahwa isteri berhak atas nafkah iddah selama 3 bulan,
nafkah kiswah, maskan, mut’ah dan nafkah hadhanah untuk anak hingga ia berumur 21 tahun
sehingga pertimbangan hukum yang digunakan hakim sudah tepat karena berdasarkan
kesepakatan yang dibuat oleh suami maka suami tetap berkewajiban untuk menafkahi istri dan
anak.
Kata Kunci: Cerai Talak, Akibat Hukum
|
Kembali
|