MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
AKIBAT HUKUM AKTA WASIAT YANG MELANGGAR LEGITIME PORTIE TERHADAP KEDUDUKAN ANAK LUAR KAWIN (TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR : 886 PK/PDT/2018)
|
Subjek | : |
Hukum Waris, Warisan
|
Pengarang | : |
WINA WINIAWATI
|
Pembimbing | : |
Tri Lisiani Prihatinah
Sulistyandari
|
Prodi | : |
ILMU HUKUM S2
|
Tahun | : |
2023
|
Call Number | : |
346.05 WIN a
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Wasiat adalah suatu akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa
yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia dan yang olehnya
dapat dicabut kembali lagi. Berdasarkan Pasal 913 KUHPerdata dalam
memberikan wasiat harus memperhatikan mengenai adanya bagian mutlak
(legitime portie). Pada Putusan Mahkamah Agung Nomor : 886 PK/Pdt/2018,
terdapat kasus mengenai wasiat yang melanggar legitime portie terhadap
kedudukan anak luar kawin.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif menggunakan
pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus. Spesifikasi penelitian
bersifat preskriptif. Penulisan menggunakan sumber data sekunder sebagai bahan
informasi yang diuraikan menjadi tiga bagian yang berupa sumber data primer,
data sekunder, data tersier. Metode pengumpulan bahan hukum dengan
menggunakan studi dokumen dengan metode penyajian data disajikan dalam
bentuk teks naratif yang disusun secara sistematis. Analisis data secara normatif
kualitatif.
Hasil penelitian yang diperoleh pada penelitian tesis ini menunjukkan
bahwa keabsahaan akta wasiat yang melanggar legitime portie secara formil sah,
apabila memenuhi syarat yang diatur dalam undang - undang (Pasal 1868
KUHPerdata dan Pasal 16 ayat (1) huruf i, j, k serta Pasal 38, Pasal 39 Pasal 40
UUJN). Secara materil, tidak sah karena secara substansinya melanggar ketentuan
mengenai larangan atau pembatasan terhadap isi wasiat sebagai mana diatur
dalam Pasal 913 KUHPerdata.
Akibat hukum akta wasiat yang melanggar legitieme portie terhadap
kedudukan anak luar kawin yaitu apabila anak luar kawin yang diakui tersebut
menuntut hak legitimasi porsinya maka akta wasiat tersebut dapat dibatalkan
(eenvoudige vernietigbaarheid) atau akta tersebut tetap sah tetapi legitimaris
mendapatkan bagian sebagaimana Pasal 920 KUHPerdata dengan melakukan
pengurangan atau pemotongan (inkorting) dengan tujuan memenuhi bagian
mutlak legitimaris. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor
474/Pdt.G/2012/PN Jkt.Sel, akta wasiat yang melanggar legitime portie tetap sah
dan anak luar kawin tidak mendapatkan legitime portie karena dianggap tidak
patut mewaris (onwaardigheid) sehingga menghapuskan haknya untuk mewaris.
Sedangkan pada Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 130/PDT/2014/PT.DKI yaitu
anak luar kawin berkedudukan sebagai ahli waris dan menurut hukum berhak atas
bagian mutlak (legitieme portie), sehingga dalam pelaksanaan wasiat tersebut
walaupun isinya melanggar legitieme portie anak luar kawin, hakim dalam
putusannya tetap mensahkan akta wasiat tersebut dengan pengurangan 1?3 (satu
pertiga) bagian untuk anak luar kawin.
Kata Kunci : Akta Wasiat, Anak Luar Kawin, Legitime Portie.
iii
|
Kembali
|