Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : AKIBAT HUKUM AKTA PERJANJIAN PERKAWINAN YANG DIBUAT OLEH NOTARIS TANPA DIDAFTARKAN TERHADAP JUAL BELI HARTA BERSAMA SECARA SEPIHAK (KAJIAN NORMATIF TERHADAP PUTUSAN NOMOR 287/Pdt/2013/PT.SMG)
Subjek : Hukum Tata Negara
Pengarang : KHOLIS SYAIFUROKHMAN
Pembimbing : Muhammad Fauzan Tri Lisiani Prihartinah
Prodi : ILMU HUKUM S2
Tahun : 2021
Call Number : 342 SYA a
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Perjanjian perkawinan adalah suatu perjanjian (perjanjian) yang dibuat
oleh calon suami istri, sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan untuk
mengatur akibat-akibat perkawinan terhadap harta kekayaan mereka. Perjanjian
kawin merupakan sarana untuk melakukan proteksi terhadap harta para mempelai.
Penelitian ini menganalisis tentang akibat hukum perjanjian perkawinan
yang dibuat oleh notaris tanpa pendaftaran di catatan sipil bagi para pihak dan
akibat hukum akta perjanjian perkawinan tanpa di daftarkan kepada catatan sipil
terhadap keabsahan jual beli harta bersama secara sepihak yang dibuat oleh
notaris. Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah yuridis
normatif. Sumber bahan hukum dalam penelitian ini adalah bahan hukum
sekunder. Metode Analisis Bahan Hukum ini adalah Normatif Kualitatif.
Berdasarkan Hasil penelitian ditemukan bahwa, Akibat hukum akta
perjanjian perkawinan tanpa di daftarkan kepada catatan sipil terhadap para pihak,
yaitu suami-istri tetap mempunyai akibat hukum bagi kedua belah pihak, karena
perjanjian tersebut tetap mengikat kepada kedua belah pihak, sedangkan
untuk pihak ketiga, apabila perjanjian perkawinan tidak didaftarkan maka
akibat hukumnya perjanjian perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan
hukum yang mengikat terhadap pihak ketiga. Perjanjian Perkawinan antara
Hartono Tejosuprobo dengan (alm) Lie Sukorini Diah Purnomowati mengenai
pemisahan harta perkawinan berlaku sebagai undang-undang bagi Hartono
Tejosuprobo dan (alm) Lie Sukorini Diah Purnomowati walaupun tidak
didaftarkan. Dengan demikian perjanjian tersebut tidak mengikat Agus Pambudi
selaku pihak pembeli. Akibat hukum akta perjanjian perkawinan tanpa di
daftarkan kepada catatan sipil terhadap keabsahan jual beli harta bersama secara
sepihak yang dibuat oleh notaris adalah tetap sah, sepanjang dilakukan telah

sesuai dengan syarat formal dan materil jual beli tanah yang diatur dalam Undang-
undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)

dan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Akta
Perjanjian Kawin No. 44 tanggal 6 Nopember 1990 dapat disebut sebagai pisah
harta sama sekali (Aigehele uitsluiting van gemeenschap) dengan demikian
walaupun tanpa di daftarkan kepada catatan sipil dan jual beli harta bersama
secara sepihak, jual beli yang dilakukan tetap sah dan mengikat.

Kata Kunci : Notaris, Perjanjian Perkawinan, Perkawinan
Kembali