MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
AKIBAT CERAI TALAK KARENA NUSYUZ TERHADAP NAFKAH ANAK
(Tinjauan Yuridis Putusan Nomor 690/Pdt.G/2019/PA.Jepr)
|
Subjek | : |
Hukum Keluarga, Hukum Pernikahan
|
Pengarang | : |
FIRDA IQLIMA
|
Pembimbing | : |
Tri Lisiani Prihatinah
Siti Muflichah
|
Prodi | : |
ILMU HUKUM
|
Tahun | : |
2021
|
Call Number | : |
346.01 IQL a
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Perceraian merupakan tindakan hukum yang tentunya akan menimbulkan
akibat hukum tertentu. Pasal 114 Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa,
putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena
talak atau berdasarkan gugatan perceraian. Pengadilan dapat mewajibkan bekas
suami dalam perkara cerai talak untuk memberikan biaya berupa mut’ah, iddah
dan nafkah anak. Terjadinya perceraian tidak berlaku surut bagi kepentingan anak
dari perkawinan yang sah. Anak sah berhak mendapat nafkah dari ayahnya sampai
dewasa.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pertimbangan
hukum hakim dalam memutus perkara Nomor 690/Pdt.G/2019/PA.Jepr. dan
bagaimanakah akibat hukum cerai talak karena nusyuz terhadap nafkah anak.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan
spesifikasi penelitian preskriptif analisis, pengumpulan data studi kepustakaan
dengan inventarisasi data, serta data yang terkumpul kemudian disajikan dalam
bentuk teks naratif dan analisis data normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa
pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara Nomor
690/Pdt.G/2019/PA.Jepr. karena antara Pemohon dengan Termohon terus
menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran yang penyebabnya Termohon telah
senang dan menjalin hubungan dengan pria lain. Hakim tidak membebankan
Pemohon untuk memberi nafkah kedua anak Pemohon dan Termohon, dimana
seharusnya hakim memutus untuk memberi nafkah terhadap anak pertama tetapi
tidak dengan anak kedua sesuai ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Perkawinan
jo. Pasal 149 huruf (d) dan Pasal 156 huruf (d) Kompilasi Hukum Islam.
Meskipun menurut ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Perkawinan jo. Pasal 99
Kompilasi Hukum Islam anak kedua lahir dalam perkawinan yang sah, tetapi
Pemohon tidak harus memberi nafkah karena ada pengakuan dari Termohon
bahwa anak kedua bukan hasil hubungan dengan Pemohon, pengakuan
merupakan alat bukti yang sah dalam perkara perdata.
Kata Kunci : Talak, Nafkah, Nusyuz
|
Kembali
|