Abstrak :
ABSTRAK
Virtual cryptocurrency merupakan mata uang digital yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi, segala transaksinya dilakukan di dunia maya (cyber space) tetapi terdapat dampak negatif, diantaranya muncul kejahatan yang menggunakan virtual cryptocurrency, sehingga menimbulkan keresahan pada masyarakat. Disisi lain virtual cryptocurrency belum ada pengaturan pidananya secara jelas di Indonesia. Berdasarkan hal tersebut perlu dilakukan penelitian hukum mengenai deskripsi virtual cryptocurrency pada faktanya di Indonesia, kebijakan formulasi dalam penegakan hukum dan proses penegakan hukum oleh pihak kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana berkaitan dengan virtual cryptocurrency secara maksimal.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan secara normatif empiris dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data yang terkumpul di analisis secara deskriptif dalam bentuk uraian yang disusun secara sistematis.
Berdasarkan hal penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa pada praktiknya transaksi menggunakan virtual cryptocurrency tidak hanya untuk hal baik dan benar tetapi ada yang menggunakan dengan cara melawan hukum, untuk menjerat pelaku virtual cryptocurrency dengan cara perluasan UU dengan KUHP dan
UU diluar KUHP dan dalam proses penegakan hukum terhadap tindak pidana virtual cryptocurrency Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dapat menggunakan KUHP dan UU diluar KUHP dengan menggunakan dasar hukum UU ITE guna menjerat pelaku tindak pidana yang menggunakan virtual cryptocurrency dengan cara melawan hukum.
Kata Kunci: Virtual Cryptocurrency , Kebijakan Formulasi, Cybercrime, Cyber Space
|