Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : Responsibilitas Dinas Tenaga Kerja Dalam Perlindungan Tenaga Kerja Non Formal (Studi Kasus Pada Industri Plasma Rambut Palsu Di Desa Baleraksa Kecamatan Karangmoncol Kabupaten Purbalingga)
Subjek : Responsibilitas, perlindungan kerja, plasma rambut palsu
Pengarang : Trias Amalia Narzah, F1B015058
Prodi : ADMINISTRASI PUBLIK
Tahun : 2021
Call Number : KKM/ANE.1350 T r
Perpustakaan : FISIP
Letak : 1 eksemplar di FISIP
Abstrak :
Desa Baleraksa merupakan salah satu desa dari 11 desa yang berada di kecamatan Karangmoncol sebagai wilayah pembangunan industri plasma rambut palsu PT. Shung Chang Indonesia. Seiring dengan perkembangan perusahaan dan plasma di Desa Baleraksa, terdapat potensi terjadinya pelanggaran terhadap tenaga kerjanya sehingga pemerintah harus memberi perlindungan kerja yang kuat. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini adalah bagaimana responsibilitas Dinas Tenaga Kerja dalam perlindungan tenaga kerja non-formal pada Industri Plasma Rambut Palsu di Desa Baleraksa Kecamatan Karangmoncol Kabupaten Purbalingga. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini yakni kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Sasaran penelitian ini antara lain pihak Dinas Tenaga Kerja Purbalingga dan perwakilan PT. Shung Chang Indonesia, pengurus dan pengepul plasma industri rambut palsu. Metode pengumpulan data yang digunakan yakni wawancara, observasi, dan dokumentasi. Metode Analisis data menggunakan analisis interaktif dan validasi data menggunakan triangulasi data sumber. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Dinas Tenaga Kerja berupaya melakukan sosialisasi rutin dan pembinaan kepada masyarakat Desa Baleraksa. Selain itu, Dinas Tenaga Kerja juga memberikan bentuk perlindungan kerja dengan membentuk divisi pengawasan untuk melindungi hak-hak pekerja perempuan pengusaha termasuk dalam hubungan industrial antara PT. Shung Chang dan industri plasma rambut palsu Desa Baleraksa apabila terjadi tindakan yang sewenang-wenang yang dilakukan. Pada aspek evaluasi kerja, tujuan utama pemerintah untuk memberikan masyarakat akses usaha melalui hubungan inti-plasma dengan PT. Shung Chang dapat dikatakan berhasil. Akan tetapi, dalam aspek kemampuan dinas dalam penanganan masalah belum mampu berperan signifikan untuk masuk ke wilayah klausul kesepakatan kerja karena tidak adanya perangkat perundang-undangan yang pasti terbatasnya dana, sarana prasrana pendukung pelaksanaan perlindungan dan pengawasan. Meski begitu, para pimpinan dinas terus berkomitmen pada perlindungan tenaga dengan terus memberikan penyuluhan mengenai aspek hukum dari perjanjian kemitraan menjadi bagian yang penting dalam membangun dan menumbuhkan kesadaran hukum baik pada tenaga kerja plasma maupun perusahaan inti yang akan melakukan kerja sama. Peran aktif pemerintah daerah ini maka diharapkan para pekerja industri plasma mempunyai perlindungan hukum yang jelas dan pasti.
Kembali