MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
Efektivitas Program Pembinaan Dinas Sosial Dan Pemberdayaan Masyarakat Dan Desapada Wanita Pekerja Seks Di Kabupaten Banyumas
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
Luthfan Ilham Davika, F1B015061
|
Prodi | : |
ADMINISTRASI PUBLIK
|
Tahun | : |
2020
|
Call Number | : |
KKM/ANE.1277 L e
|
Perpustakaan | : |
FISIP
|
Letak | : |
1 eksemplar di FISIP
|
|
Abstrak :
Program Pembinaan Wanita Pekerja Seks Merupakan Realisasi Dari Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat. Pada Pelaksanaannya, Program Pembinaan Yang Dilakukan Oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas Dan Panti Sosial Wanodyatama Kota Surakarta Tidak Berjalan Dengan Optimal Karena Hanya Berjalan Selama 6 Bulan. Kurangnya Pengawasan Jugamenyebabkan Banyak Wanita Pekerja Seks Kembali Ke Dunia Prostitusi Setelah Menerima Program. Penelitian Ini Bertujuan Mengkaji Bagaimana Efektivitas Program Pembinaan Dinas Sosial Dan Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Pada Wanita Pekerja Seks Di Kabupaten Banyumas. Penelitian Ini Menggunakan Pendekatan Efektivitas Program Yang Dikemukakan Oleh Duncan Terdiri Dari Tiga Kriteria Yaitu: (1)Pencapaian Tujuan, Yang Terdiri Darikesesuaian Waktu Yang Ditetapkan Dan Kesesuaian Tujuan Dengan Sasaran Program. (2) Integrasi, Yang Terdiri Dari Ketaatan Pada Prosedur Program Dan Sosialisasi Program. (3) Adaptasi, Yang Terdiri Dari Ketersediaan Sarana Prasarana Dan Kesesuaian Sarana Prasarana Dengan Program. Metode Penelitian Yang Digunakan Adalah Kualitatif Deskriptif. Sasaran Penelitian Dipilih Menggunakan Teknik Purposive Sampling Yang Terdiri Pegawai Dan Pekerja Sosial Dinsospermades Banyumas, Pekerja Panti Sosial Wanodyatama Surakarta Dan Wanita Pekerja Seks. Data Dikumpulkan Melalui Wawancara, Observasi Dan Dokumentasi. Analisis Data Menggunakan Model Interaktif. Hasil Penelitian Menunjukan Bahwa Jangka Waktu Program Pembinaan Disesuaikan Dengan Kondisi Wanita Pekerja Seks Yang Ditentukan Oleh Kompleksitas Permasalahan Dan Latar Belakang Wanita Pekerja Seks Tersebut. Pelaksana Program Terkendala Oleh Waktu Yang Berbenturan Dengan Program Lain Sehingga Pembinaan Dilaksanakan Maksimal 6 Bulan. Masih Dijumpai Wanita Pekerja Seks Yang Telah Menerima Program Pembinaan Kembali Terjaring Razia Prostitusi. Pengawasan Dilaksanakan Oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan Yang Mendapat Tugas Untuk Memantau Setiap Wanita Pekerja Seks Di Tingkat Kecamatan Bersama Satpolpp, Pemerintah Desa Dan Keluarga Yang Bersangkutan.Pembinaan Telah Disosialisasikan Kepada Pemerintah Desa, Masyarakat Dan Wanita Pekerja Seks. Kesimpulan Dalam Penelitian Ini Adalah Program Pembinaan Kepada Wanita Pekerja Seks Belum Berjalan Efektif. Waktu Pembinaan Terlalu Singkat Untuk Merehabilitasi Wanita Pekerja Seks Agar Meninggalkan Dunia Prostitusi. Kendala Yang Dialami Oleh Dinsospermades Antara Lain: Waktu Pembinaan Yang Bertabrakan Dengan Program Lain, Adanya Perlawanan Dari Oknum Masyarakat, Dan Anggaran Yang Terbatas. Untuk Mengatasi Kendala Tersebut, Setiap Instansi Dapat Saling Koordinasi Dan Melibatkan Lsm Dalam Proses Pembinaan.
|
Kembali
|