Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : Proses Agenda Setting Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Truk Barang Golongan I-V pada Ruas Jalan di Kabupaten Tangerang
Subjek :
Pengarang : Mahreza Saputra, F1D015058
Prodi : ILMU POLITIK
Tahun : 2020
Call Number : KKM/POL666 M p
Perpustakaan : FISIP
Letak : 1 eksemplar di FISIP
Abstrak :
Penelitian ini berjudul “Proses Agenda Setting Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Waktu Operasional Truk Barang Golongan I-V Pada Ruas Jalan di Kabupaten Tangerang”. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan proses agenda setting dalam kebijakan pembatasan jam operasional truk di Kabupaten Tangerang, dan menjelaskan siapa aktor dominan dalam proses agenda setting kebijakan pembatasan jam operasional truk di Kabupaten Tangerang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data di peroleh dari hasil observasi, wawancara, dan dokumentasi. Pemilihan informan menggunakan teknik purposive sampling. Analisis menggunakan metode analisis model interaktif Miles dan Huberman. Maka untuk menjamin validitas data penelitian ini menggunakan teknik tringulasi data. Hasil penelitian ini menunjukan kebijakan pembatasan jam operasional truk yang dilakukan oleh pemerintah menimbulkan banyak spekulasi yang terjadi pada saat di terapkan. Kebijakan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Tangerang nyatanya tidak berjalan dengan mudah dan tidak sesuai dengan harapan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Tangerang membuat kebijakan tersebut atas permasalahan yang terjadi akibat dampak dari truk bertonase besar yang kerap melintas di jalan Kabupaten Tangerang. Masalah yang timbul berawal dari identifikasi masalah seperti terjadi di ruas jalan Kabupaten Tangerang. Pada tahap definisi masalah Pemerintah Kabupaten Tangerang menetapkan Peraturan Bupati No. 47 Tahun 2018 untuk meminimalisir permasalahan yang terjadi, tetapi regulasi tersebut menimbulkan dampak negatif bagi para sopir truk bertonase besar. Hal ini dikarenakan regulasi tersebut merugikan mereka dalam faktor ekonomi sehingga terjadinya konflik antara sopir truk dengan masyarakat Kabupaten Tangerang maupun dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Hal ini mengakibatkan para sopir truk melanggar aturan tersebut dikarenakan belum adanya sanksi tegas oleh aparat keamanan dan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Dinas perhubungan sebagai pelaksana teknis tersebut mengalami hambatan seperti kekurangan personil yang dibutuhkan, serta keterbatasan lokasi untuk memarkir kendaraan yang ditilang. Peran DPRD Kabupaten Tangerang tidak terlalu signifikan dalam regulasi pembatasan jam operasional truk sehingga kurangnya implementasi maupun evaluasi dalam kebijakan tersebut. DPRD menyerahkan kewenangan ini kepada pelaksana teknis kebijakan yang di dominasi oleh Bupati Kabupaten Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. Mobilisasi dukungan dilakukan oleh masyarakat Kabupaten Tangerang melalui per-kecamatan yang terkait tujuannya mendorong pemerintah agar permasalahan yang terjadi akibat truk besar menjadi prioritas dalam agenda setting kebijakan. Peran Lembaga Swadaya Masyarakat dan Organisasi Masyarakat yang sesuai bidangnya berperan menciptakan suasana yang kondusif dan menjaga stabilitas sosial serta mengawasi kebijakan-kebijakan atau program-program pembangunan demi kepentingan publik.
Kembali