Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : Proses Agenda Setting Peraturan Bupati Nomer 83 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan Desa Pancasila do Kabupaten Cilacap
Subjek :
Pengarang : Eka Rizki N, F1D014040
Prodi : ILMU POLITIK
Tahun : 2020
Call Number : KKM/POL640 E p
Perpustakaan : FISIP
Letak : 1 eksemplar di FISIP
Abstrak :
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan: 1) mengetahui dan menjelaskan proses agenda setting Peraturan Bupati Nomor 83 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan Desa Pancasila di Kabupaten Cilacap; 2) mengetahui dan menjelaskan siapa saja aktor yang berperan dalam proses agenda setting Peraturan Bupati Nomor 83 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan Desa Pancasila di Kabupaten Cilacap. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data diperoleh dari hasil observasi, wawancara, dan dokumentasi. Kemudian data dianalisis menggunakan metode analisis model interaktif Miles dan Huberman. Maka untuk menjamin validasi data, penelitian ini menggunakan teknik triangulasi data. Proses agenda setting melalaui tiga tahap, yaitu pertama, identifikasi masalah dengan adanya isu radikalisme yang dirasakan oleh masyarakat dianggap menjadi penting. Kedua, definisi masalah menjelaskan keberadaan isu sehingga memunculkan gagasan Desa Pancasila. Ketiga, mobilisasi dukungan dengan menjadikan Desa Pancasila sebagai agenda pemerintah. Aktor yang terlibah dalam proses agenda setting di antaranya bupati, DPRD, Kesbangpol,Ormas, LSM, dan elemen masyarakat lainnya. Hasil penelitian ini menunjukkan awal mula muncul gagasan tentang mengangkat isu ideologi Pancasila atas inisiatif Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Dalam proses perumusan Perbup, Kesbangpol Cilacap mendefinisikan permasalahan ideologi Pancasila sebagai masalah yang perlu mendapat penanganan lebih dengan pembentukan Desa Pancasila. Desa Pancasila sendiri adalah sebagai solusi yang tepat, efektif, dan efisien untuk pemuluhan ketahanan masyarakat di Kabupaten Cilacap.
Kembali