MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
Ekonomi Politik dalam Pengembangan Pasar Sokaraja (Peran Disperindagkop Kabupaten Banyumas Untuk Meningkatkan Daya Saing dengan Pasar Modern di Kecamatan Sokaraja Kabupaten banyumas)
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
Yulian Ammas, F1D015029
|
Prodi | : |
ILMU POLITIK
|
Tahun | : |
2020
|
Call Number | : |
KKM/POL633 Y e
|
Perpustakaan | : |
FISIP
|
Letak | : |
1 eksemplar di FISIP
|
|
Abstrak :
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan mengenai bagaimana ekonomi politik dalam pengembangan pasar Sokaraja tentang dinamika hubungan dan siapa saja yang diuntungkan dan dirugikan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan menggunakan paradigma non positivisme, serta menggunakan perspektif developmentalisme dan pendekatan penelitian studi kasus. Dalam pemilihan informan, peneliti ini menggunakan dua teknik purposive sampling. Pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini sendiri dilakukan dengan teknik observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Kerangka pemikiran yang digunakan dalam penelitian ini diantaranya adalah ekonomi politik, pengembangan pasar tradisional, dan peran dinas. Hasil penelitian menunjukan bahwa ekonomi politik yang terjadi dalam pengembangan pasar Sokaraja terdapat dinamika hubungan antara Disperindag Kabupaten Banyumas dengan pedagang pasar Sokaraja diantaranya adalah sosialisasi awal sebelum pasar dibangun, penataan los pedagang saat pembangunan berlangsung, penataan los pedagang saat setelah dibangun, konflik antar los pedagang, dan mekanisme penentuan posisi los pedagang. Proses dinamika tersebut terjadi saat dimulainya revitalisasi sampai dengan tahap pengembangan sampai sekarang. Selain dinamika hubungan antara Disperindag Kabupaten Banyumas dengan pedagang pasar Sokaraja, hasil penelitian ini juga terdapat siapa yang diuntungkan dan dirugikan dalam pengembangan pasar Sokaraja. Pihak yang diuntungkan dalam pengembangan pasar Sokaraja diantaranya adalah Disperindag Kabupaten Banyumas, UPTD Pasar Sokaraja, pedagang dengan penempatan los strategis setelah dibangun, dan rentenir atau koperasi simpan pinjam non resmi. Sedangkan pihak yang dirugikan dalam pengembangan pasar Sokaraja diantaranya adalah pedagang yang mendapatkan penempatan los tidak strategis setelah dibangun, pedagang yang tidak memiliki surat penempatan pedagang, dan pedagang bahan makanan pokok.
|
Kembali
|