MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
Analisis Peran Indonesia Dalam Kasus Pengungsi Rohingya Berdasarkan Konsep R2P (Responsibility To Protect) Tahun 2022-2023
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
Ihda Kurnia Masudah, F1F020029
|
Prodi | : |
HUBUNGAN INTERNASIONAL
|
Tahun | : |
2025
|
Call Number | : |
KKM/HI518 I a
|
Perpustakaan | : |
FISIP
|
Letak | : |
1 eksemplar di FISIP
|
|
Abstrak :
Krisis kemanusiaan Rohingya di Myanmar telah memicu respon global, termasuk Indonesia yang turut mengambil peran dalam upaya penyelesaian krisis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Indonesia dalam kasus pengungsi Rohingya pada tahun 2022-2023 berdasarkan konsep Responsibility to Protect (R2P). Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis data sekunder dari berbagai sumber, termasuk kebijakan pemerintah, laporan resmi, dan dokumen dari organisasi internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah berperan melalui kebijakan luar negeri dan berbagai tindakan untuk melindungi pengungsi. Meskipun belum meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951, Indonesia telah menunjukkan komitmennya melalui kebijakan penerimaan pengungsi, mematuhi prinsip non-refoulement, serta memberlakukan kerangka hukum melalui Perpres No. 125/2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri, yang mencakup pemenuhan kebutuhan dasar dan perlindungan kelompok rentan. Dalam konteks diplomasi, Indonesia aktif berpartisipasi dalam forum ASEAN dan PBB terkait upaya penyelesaian krisis. Peran-peran tersebut mencerminkan komitmen Indonesia terhadap prinsip R2P, meskipun dalam implementasinya masih menemui beberapa tantangan.
|
Kembali
|