MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
Analisis Penerapan Prinsip Transparansi Dan Akuntabilitas Dalam Meningkatkan Public Trust Pada Kejaksaan Negeri Purbalingga
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
Firda Putri Nurmalita, F1B021056
|
Prodi | : |
ADMINISTRASI PUBLIK
|
Tahun | : |
2025
|
Call Number | : |
KKM/ANE.1920 F a
|
Perpustakaan | : |
FISIP
|
Letak | : |
1 eksemplar di FISIP
|
|
Abstrak :
Pada Era Desentralisasi, Pemerintah Dituntut Agar Mampu Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik Dengan Menerapkan Prinsip-Prinsip Good Governance Yaitu Transparansi Dan Akuntabilitas Khususnya Pada Lembaga Penegak Hukum. Namun, Berbagai Pengaduan Dari Masyarakat Menunjukkan Adanya Jaksa Yang Bermasalah, Termasuk 130 Pegawai Di Salah Satu Kejaksaan Negeri Yang Dikenai Hukuman Disiplin. Selain Itu, Kinerja Kejaksaan Dinilai Kurang Transparan Dan Lambat Dalam Menangani Kasus. Berdasarkan Permasalahan Tersebut, Penelitian Ini Bertujuan Untuk Menganalisis Bagaimana Sebenarnya Penerapan Prinsip Transparansi Dan Akuntabilitas Dalam Meningkatkan Public Trust Pada Kejaksaan Negeri Purbalingga. Penelitian Ini Menggunakan Teori Good Governance Menurut Sedarmayanti (2004) Meliputi Transparansi Dan Akuntabilitas, Yang Mendefinisikan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik Sebagai Sistem Yang Solid Dan Bertanggungjawab, Serta Efektif Dan Efisien Dengan Menjaga Sinergi Antara Sektor Swasta, Masyarakat, Dan Pemerintah. Penelitian Ini Menggunakan Metode Kualitatif Deskriptif Dengan Teknik Purposive Sampling. Teknik Pengumpulan Data Dengan Wawancara, Observasi, Dan Dokumentasi. Kemudian, Data Tersebut Dianalisis Menggunakan Model Analisis Interaktif. Untuk Validitas Data Menggunakan Triangulasi Metode Yaitu Teknik Pemeriksaan Keabsahan Data Dengan Menggunakan Metode Pengumpulan Data Yang Berbeda. Hasil Penelitian Ini Menunjukkan Bahwa Penerapan Prinsip Transparansi Dan Akuntabilitas Belum Berjalan Dengan Baik, Antara Lain Tidak Adanya Sosialisasi Mengenai Informasi Pelayanan Perkara Tindak Pidana Pencurian, Informasi Publik Pada Ppid Belum Diperbarui Setiap 6 Bulan Sekali, Tidak Adanya Laporan Kinerja Dan Laporan Keuangan Yang Ditransparansikan. Pada Sub Aspek Tingkat Ketelitian, Profesionalitas Pegawai, Dan Kejelasan Aturan Masih Belum Optimal. Kesimpulan Pada Penelitian Ini Adalah Penerapan Prinsip Transparansi Dan Akuntabilitas Dalam Meningkatkan Public Trust Pada Kejaksaan Negeri Purbalingga Masih Belum Berjalan Dengan Baik. Terdapat Beberapa Hal Yang Perlu Ditingkatkan Oleh Kejaksaan Negeri Purbalingga Dalam Aspek Transparansi Dan Akuntabilitas Guna Meningkatkan Public Trust Pada Kejaksaan Negeri Purbalingga.
|
Kembali
|