MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
Doksing Dan Pelanggaran Kesusilaan Dalam “Penyalin Cahaya”: Representasi Eksploitasi Tubuh Dan Pelecehan Seksual Dalam Institusi Pendidikan Di Indonesia
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
Fe Nur Paradise, F1D021031
|
Prodi | : |
ILMU POLITIK
|
Tahun | : |
2025
|
Call Number | : |
KKM/POL947 F d
|
Perpustakaan | : |
FISIP
|
Letak | : |
1 eksemplar di FISIP
|
|
Abstrak :
Tubuh sebagai representasi identitas seseorang haruslah merdeka. Dalam kasus pelecehan seksual dan eksploitasi tubuh, terjadi politisasi tubuh karena adanya ketimpangan kuasa antara pelaku dan juga korban. Artikel ini bertujuan untuk memahami dan mendeskripsikan bentuk doksing dan pelanggaran kesusilaan dalam “Penyalin Cahaya”, serta menjelaskan bagaimana doksing dan pelanggaran kesusilaan tersebut merepresentasikan eksploitasi tubuh dan pelecehan seksual dalam institusi pendidikan di Jakarta. Artikel ini didasarkan dengan metode kualitatif dengan pendekatan semiotika dalam bingkai perspektif pascastrukturalis dan paradigma dekonstruksionisme. Pengumpulan data pada artikel ini menggunakan teknik observasi dan studi dokumen, kemudian keabsahan data akan diuji menggunakan formula validitas makna. Penelitian ini menunjukkan bahwa doksing dalam “Penyalin Cahaya” dilakukan oleh korban dengan mengunggah instalasi teater ke Instagram dan website yang tanpa ia ketahui adalah potret dari tubuh korban pelecehan seksual. Selain itu, dalam penelitian ini ditunjukkan bahwa pelanggaran kesusilaan ditunjukkan oleh tindakan Amin dan Rama yang melakukan transaksi jual-beli foto privasi korban, serta tindakan Rama yang melecehkan korban dengan cara memotret tubuh para korban untuk dijadikan instalasi
|
Kembali
|