MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
Analisis Penerapan Tujuan Tata Kelola Pemerintahan Yang Efektif Dan Kolaboratif Dalam Pengendalian Intern Pemerintah Kabupaten Banyumas
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
Dila Laras Kinanti, F1B021053
|
Prodi | : |
ADMINISTRASI PUBLIK
|
Tahun | : |
2025
|
Call Number | : |
KKM/ANE.1897 D a
|
Perpustakaan | : |
FISIP
|
Letak | : |
1 eksemplar di FISIP
|
|
Abstrak :
Penyelenggaraan sistem pemerintahan di Indonesia memerlukan pengendalian internal untuk memastikan pelaksanaannya berjalan secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2018 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Peraturan Kepala BPKP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP sebagai pedoman dalam melaksanakan pengendalian internal di instansi pemerintah. Berdasarkan Laporan Hasil Penjaminan Kualitas (LHPK) tahun 2024, komponen penetapan tujuan pada SPIP di Kabupaten Banyumas memperoleh nilai 1,6 yang menunjukkan bahwa penerapannya masih belum optimal. Selain itu berdasarkan evaluasi yang dilakukan, kualitas penerapan penetapan tujuan tata kelola pemerintahan yang efektif dan kolaboratif belum sepenuhnya menunjukkan hasil yang optimal. Hal ini tercermin dari belum terwujudnya dokumen perencanaan kinerja perangkat daerah yang memenuhi standar baik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan penetapan tujuan tata kelola pemerintahan yang efektif dan kolaboratif dalam Pengendalian Intern Pemerintah Kabupaten Banyumas guna memahami kendala yang dihadapi serta mengidentifikasi upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kualitas penerapan penetapan tujuan tersebut. dengan menggunakan metode kualitatif dan pendekatan deskriptif untuk menggambarkan kondisi pelaksanaan SPIP komponen penetapan tujuan. Penelitian ini menggunakan teori Implementasi Ripley dan Franklin yang dengan metode kualitatif deskriptif dengan menggunakan teknik pengambilan secara purposive sampling. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, penelaahan dokumen terkait serta observasi langsung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan komponen penetapan tujuan tata kelola pemerintahan yang efektif dan kolaboratif belum dapat dikatakan baik. Pada aspek kepatuhan,Pemerintah Kabupaten Banyumas belum sepenuhnya patuh terhadap Peraturan BPKP No. 5 Tahun 2021, terutama terkait indikator kinerja yang belum memenuhi kriteria SMART. Pada Aspek Lancarnya Rutinitas fungsi sudah berjalan dengan baik dibuktikan dengan upaya Pemkab Banyumas untuk meningkatkan kompetensi SDM melalui Bimtek, In House Traning menjadi solusi dalam menghadapi kendala yang ada. Selain itu Kabupaten Banyumas dapat melakukan studi tiru dengan daerah lain yang telah berhasil menerapkan komponen penetapan tujuan didalam SPIP.
|
Kembali
|