Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : Efektivitas Sistem Informasi Wakaf (Siwak) Dalam Digitalisasi Pengelolaan Dan Pendaftaran Wakaf Di Kantor Kementerian Agama Banyumas
Subjek :
Pengarang : Afifah Nur Khomsah, F1B021014
Prodi : ADMINISTRASI PUBLIK
Tahun : 2025
Call Number : KKM/ANE.1862 A e
Perpustakaan : FISIP
Letak : 1 eksemplar di FISIP
Abstrak :
Kebijakan SIWAK merupakan kebijakan pengelolaan wakaf berbasis digital yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama untuk menyelesaikan permasalahan pengelolaan wakaf di Indonesia. Kantor Kemenag Banyumas telah menerapkan SIWAK dari tahun 2022, namun di tahun 2023 hanya 11 kecamatan dari 27 kecamatan yang ada di Banyumas yang telah mengimplementasikan SIWAK, selain itu ditemukan berbagai kendala dalam penerapan SIWAK di daerah lain. Sehingga diperlukan penelitian terkait efektivitas pelaksanaan SIWAK di Kantor Kemenag Banyumas dan kendala yang dihadapi. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan efektivitas sistem informasi wakaf (SIWAK) dalam digitalisasi pengelolaan dan pendaftaran wakaf di Kantor Kemenag Banyumas dan melihat kendala apa saja yang dihadapi dalam penetapan SIWAK. Metode penelitian yang digunakan menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif dengan pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik pemilihan informan pada penelitian ini adalah teknik purposive sampling. Metode analisis yang digunakan menggunakan metode analisis interaktif dan validitas data menggunakan triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dilihat dari 6 indikator kesuksesan sistem informasi menurut DeLone & McLean (2003) penerapan SIWAK di Kantor Kemenag Banyumas belum cukup efektif. Kualitas sistem sudah bagus dengan terus mengalami pembaruan, namun informasi dan data yang disampaikan belum sepenuhnya akurat. Untuk meningkatkan kualitas pelayanan kantor kemenag Banyumas memberikan pelatihan dan sosialisasi kepada berbagai pihak. Penggunaan sistem ini telah diwajibkan dari awal tahun 2024 tetapi tidak digunakan setiap waktu. Kankemenag dan KUA merasa puas dengan sistem ini karena memberikan kemudahan dalam proses keadministrasian, namun pendaftar belum sepenuhnya merasa terbantu dengan sistem ini. Kendala yang dihadapi Kantor Kementerian Agama Banyumas selama penerapan SIWAK yang mengakibatkan kurang efektifnya sistem ini diantaranya adalah Sumber Daya Manusia (SDM), jaringan internet yang belum stabil, data wakaf yang tidak terinput secara lengkap, serta belum tersinkronnya sistem yang ada di Kemenag dengan BPN.
Kembali