Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : Efektivitas Aplikasi Rpd (Rencana Pembangunan Daerah) Terhadap Proses Penyususnan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2024-2026 Di Kabupaten Banyumas
Subjek :
Pengarang : Rahma Nuristiana, F1B020040
Prodi : ADMINISTRASI PUBLIK
Tahun : 2024
Call Number : KKM/ANE.1838 R e
Perpustakaan : FISIP
Letak : 1 eksemplar di FISIP
Abstrak :
Pembangunan daerah merupakan salah satu aspek penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Tanpa adanya perencanaan yang matang, pembangunan daerah berpotensi mengalami kekacauan dan inefisiensi yang dapat menghambat tercapainya tujuan pembangunan. Oleh karena itu, dalam membantu penyusunan Rencana Pembangunan Daerah tersebut, Pemerintah Kabupaten Banyumas, khususnya Bappedalitbang Kabupaten Banyumas melakukan inovasi dengan meluncurkan aplikasi RPD. Aplikasi RPD merupakan sistem perencanaan terpadu dan terintegrasi yang kemudian digunakan untuk menyusun Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Banyumas tahun 2024-2026. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik pemilihan informan purposive sampling. Dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, dan dokumentasi, yang dianalisis menggunakan model interaktif menurut Miles, Huberman, dan Saldana (2014), serta melakukan uji validitas data menggunakan triangulasi sumber. Penelitian ini mengunakan teori efektivitas menurut Duncan dalam steers (1985) yang menyebutkan 3 (tiga) indikator dalam pengukuran efektifitas, yaitu, pencapaian tujuan, integrasi, dan adaptasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa efektivitas aplikasi RPD dalam proses penyusunan Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2024-2026 sudah cukup efektif. Pada aspek pencapaian tujuan, aplikasi RPD telah membantu bappeda dan Perangkat Daerah dalam menyusun dokumen Rencana Pembangunan Daerah secara sistematis, sinkron, dan tepat waktu sesuai yang diatur oleh Inmendagri no 52 tahun 2022. Pada aspek integritas, aplikasi RPD sudah terintegrasi dari segi prosedurnya yang sudah sesuai dengan Permenpan RB no 89 tahun 2021 dan dari aspek komunikasi dengan cara melakukan pendampingan. Kemudian pada aspek adaptasi, sdm atau perencana Perangkat Daerah sudah siap dalam mengoperasikan aplikasi RPD. Kesimpulan penelitian ini yaitu, efektivitas aplikasi RPD terhadap penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Daerah di Kabupaten Banyumas sudah cukup baik. Implikasi yang dapat dilakukan yaitu, bappedalitbang perlu mengevaluasi lagi terkait penambahan personil dalam proses verifikasi dari penginputan data oleh perencana, membuat SOP untuk proses maintenance aplikasi RPD, serta mengadakan pelatihan bagi perencana baru untuk dapat memahami lagi terkait substansi dari Perangkat Daerah masing-masing.
Kembali