Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : RESPON PENJUAL DAN KONSUMEN ROKOK ELEKTRIK TERHADAP PENGENAAN CUKAI OLEH PEMERINTAH DI PURWOKERTO UTARA
Subjek : Respon, Rokok Elektrik, Cukai Rokok Elektrik
Pengarang : Aldhan Tri Aldany, F1A015087
Pembimbing : Joko Santoso, Muslihudin
Prodi : SOSIOLOGI
Tahun : 2020
Call Number : KKM/SOS.1122 A r
Perpustakaan : FISIP
Letak : 1 eksemplar di FISIP
Abstrak :
Penelitian ini berjudul Respon Penjual dan Konsumen Rokok Elektrik terhadap Pengenaan Cukai oleh Pemerintah di Purwokerto Utara. Penelitian ini berlatar belakang dari adanya pengenaan cukai terhadap rokok elektrik sebesar 57% oleh pemerintah. Hal tersebut sangat diperbincangkan oleh kalangan Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) yang menyambut baik kabar tersebut, dikarenakan dengan adanya regulasi ini artinya rokok elektrik di Indonesia akan bersifat legal. Akan tetapi, dengan angka sebesar 57% yang menjadikan masalah karena dinilai cukup besar dan dapat mematikan industri rokok elektrik di Indonesia. Pertimbangan pun terus menerus dilakukan ke pemerintah dalam hal memperkecil angka pengenaan cukai tersebut, mulai dari kalangan penjual yang menjual kebutuhan untuk rokok elektrik, komunitas rokok elektrik kecil hingga pengguna rokok elektrik di media sosial. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana respon penjual dan konsumen rokok elektrik di Kecamatan Purwokerto Utara terhadap pengenaan cukai sebesar 57% oleh pemerintah. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian kualitatif deskriptif dan pemilihan informan dilakukan menggunakan teknik purposive sampling, sedangkan data yang diperoleh berasal dari data primer dan data sekunder, kemudian teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa respon penjual dan konsumen rokok elektrik setuju dengan dikenakannya cukai terhadap rokok elektrik oleh pemerintah, dengan dikenakannya cukai rokok elektrik maka rokok elektrik sudah legal dan diakui oleh negara. Hal tersebut juga tidak menjadi kendala atau masalah dalam menjalankan usaha rokok elektrik. Selain itu, konsumen menerima aturan tersebut dan akan tetap menggunakan rokok elektrik meskipun sudah dikenakan cukai. Rekomendasi untuk penjual rokok elektrik agar selalu meningkatkan profesionalitas dalam usahanya dan selalu mengikuti aturan pemerintah yang berlaku. Para konsumen/pengguna rokok elektrik agar selalu membeli kebutuhan rokok elektrik terutama liquid/cairan rokok elektrik yang bercukai, bukan produk-produk ilegal.
Kembali