MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
Efektivitas Rezim Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) Dalam Melindungi Hak tenaga keperawatan Indonesia Di Jepang Tahun 2019-2023
|
Subjek | : |
IJEPA, Efektivitas Rezim, Arild Underdal, Perawat Migran Indonesia.
|
Pengarang | : |
Lavina Fadhilah Ambarwati, F1F020030
|
Pembimbing | : |
Agus Haryanto, Soni Martin Anwar
|
Prodi | : |
HUBUNGAN INTERNASIONAL
|
Tahun | : |
2024
|
Call Number | : |
900 AMB e
|
Perpustakaan | : |
FISIP
|
Letak | : |
1 eksemplar di FISIP
|
|
Abstrak :
Skripsi ini menganalisis “Efektivitas Rezim Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) dalam Melindungi Hak Tenaga Keperawatan Indonesia di Jepang Tahun 2019-2023”. IJEPA adalah perjanjian kerja sama ekonomi antara Indonesia dan Jepang yang telah berjalan sejak tahun 2008 dan meliputi berbagai sektor, termasuk tenaga kerja yang mencakup perawat dan caregiver. IJEPA telah mengatur ketentuan dan tahapan-tahapan dalam pengiriman tenaga perawat, namun masih terdapat kekurangan dalam implementasinya. Misalnya, kurangnya regulasi yang jelas mengenai biaya yang harus ditanggung dan hal-hal teknis lainnya. Skripsi ini menggunakan teori efektivitas rezim oleh Arild Underdal. Underdal menganalisis efektivitas rezim melalui variabel dependen (output, outcome, dan impact) dan variabel independen (problem malignancy yang mencakup incongruity, asymmetry, dan cleavages serta problem-solving capacity yang mencakup institutional setting, distribution of power, dan skill and energy). Variabel-variabel ini mempengaruhi level of collaboration, yang nantinya akan mengarah ke regime effectiveness. Jenis penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan sumber data sekunder yang diambil dari studi literatur, baik dari buku, jurnal ilmiah, dan situs web. Hasil yang ditemukan dari penelitian ini adalah implementasi rezim IJEPA dalam melindungi hak tenaga keperawatan Indonesia di Jepang pada tahun 2019- 2023 telah cukup efektif. Tipe masalahnya benign dengan level of collaboration yang ada di skala 5. Indikator yang tidak terpenuhi yaitu institutional setting, yang menunjukkan masih adanya ketidaktegasan regulasi. Akan tetapi, evaluasi secara berkala terus dilakukan oleh pemerintah Indonesia dan Jepang untuk memastikan pengiriman dan perlindungan perawat Indonesia dapat berjalan semakin baik di masa mendatang.
|
Kembali
|