MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
Strategi Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi Meningkatkan Pengawasan Partisipatif Pemilihan Umum Tahun 2024
|
Subjek | : |
Pemilu, Demokratis, Bawaslu, Pengawasan Partisipatif.
|
Pengarang | : |
Awad Pasha , F1D019055
|
Pembimbing | : |
Ahmad Rofik, Khoiru Roojiqien Sobandi
|
Prodi | : |
ILMU POLITIK
|
Tahun | : |
2023
|
Call Number | : |
POL.875/2023 PAS s
|
Perpustakaan | : |
FISIP
|
Letak | : |
1 eksemplar di FISIP
|
|
Abstrak :
Penelitian Ini Bertujuan Untuk Menganalisis Strategi Bawaslu Kabupaten Bekasi Dalam Meningkatkan Pengawasan Partisipatif Dengan Tujuan Menciptakan Pemilu Yang Demokratis Dan Berjalan Secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur Dan Adil “Luber Jurdil”. Adanya Peraturan Bawaslu No.2 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Partisipatif Melatarbelakangi Terciptanya Strategi-Strategi Untuk Meningkatkan Pengawasan Partisipatif. Hal Tersebut Sejalan Dengan Salah Satu Misi Bawaslu Yaitu Meningkatkan Kualitas Pencegahan Dan Pengawasan Pemilu Yang Inovatif Serta Kepeloporan Masyarakat Dalam Pengawasan Partisipatif. Dalam Menganalisis Persoalan Tersebut, Artikel Ini Menggunakan Metode Kualitatif Dengan Teknik Observasi, Wawancara, Dan Studi Literatur. Hasil Penelitian Ini Menunjukan Bahwa Strategi Bawaslu Kabupaten Bekasi Dalam Meningkatkan Pengawasan Partisipatif Belum Sepenuhnya Terlaksana. Bawaslu Sudah Berupaya Menjalankan Tujuan Peningkatan Pengawasan Partisipatif Melalui Berbagai Program Yang Merujuk Pada Perbawaslu No. 2 Tahun 2023. Pelaksanaan Strategi Bawaslu Kabupaten Bekasi Lebih Banyak Kepada Kegiatan Sosialisasi Langsung Dan Kerjasama Dengan Instansi Pendidikan. Namun, Ada Beberapa Program Yang Diamanatkan Perbawaslu Tersebut Belum Sepenuhnya Terlaksana Seperti Pembentukan Kampung Pengawasan Partisipatif Dan Pemanfaatan Konten Digital
|
Kembali
|