Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : Strategi Bawaslu Dalam Menjaga Netralitas Asn Menuju Pemilu 2024 Di Kabupaten Jepara
Subjek : Strategi Bawaslu, Netralitas Asn
Pengarang : Nur Cahyati, F1D018030
Pembimbing : Indaru Setyo Nurprojo, Sofa Marwah
Prodi : ILMU POLITIK
Tahun : 2023
Call Number : POL.863/2023 CAH s
Perpustakaan : FISIP
Letak : 1 eksemplar di FISIP
Abstrak :
Penelitian Ini Bertujuan Untuk Menjelaskan Bagaimana Strategi Bawaslu Kabupaten Jepara Dalam Menjaga Netralitas Asn Di Kabupaten Jepara Pada Proses Tahapan Pemilu Khususnya Pada Tahap Pemutakhiran Data Pemilih Dan Penyusunan Daftar Pemilih, Karena Tercacat Di Kabupaten Jepara Pada Pilgub 2018 Dan Pemilu 2019 Banyak Pelanggaran Netralitas Asn. Selain Strategi, Penelitian Ini Juga Menggali Apa Yang Menjadi Faktor Pendorong Dan Penghambat Bawaslu Kabupaten Jepara Dalam Menanggulangi Asn Yang Tidak Netral. Penelitian Ini Menggunakan Metode Penelitian Kualitatif. Informan Penelitian Yaitu Ketua, Komisioner, Tenaga Teknis Sekretariat Bawaslu, Masyarakat Dan Mahasiswa. Teknik Pengumpulan Data Yang Digunakan Adalah Wawancara, Observasi, Dan Dokumentasi. Analisis Data Yang Digunakan Adalah Reduksi Data, Penyajian Data Dan Penarikan Kesimpulan. Hasil Penelitian Menunjukkan Bahwa Pertama, Asn Bertugas Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat Dan Harus Netral Dari Pengaruh Semua Golongan. Kedua, Kabupaten Jepara Memiliki 6 Opd Dengan 8.890 Asn. Ketiga, Bawaslu Kabupaten Jepara Melakukan Strategi Terhadap Netralitas Asn Dengan Melakukan Himbauan Dengan Mengirimkan Surat Himbauan Kepada Opd Dan Partai Politik, Asn Melakukan Pengecekan Nama Dan Nik Pada Laman Yang Tersedia. Selain Strategi Tersebut, Bawaslu Juga Mengadakan Kegiatan Sosialisasi Tentang Pengawasan Partisipatif, Sosialisasi Melalui Media Sosial Dan Program Unggulan Dengan Turun Langsung Ke Lapangan. Keempat, Faktor Pendorong Strategi Bawaslu Yaitu Bawaslu Yang Memiliki Kewenangan Yang Jelas Dengan Dilindungi Oleh Uu Sehingga Menjadi Dasar Yang Kuat Bagi Bawaslu Untuk Menjaga Netralitas Asn Dan Keterlibatan Masyarakat Dalam Berperan Aktif Dalam Mengawasi Pemilu Serta Memberikan Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas Asn. Faktor Penghambat, Yaitu Budaya Masyarakat Yang Enggan Melaporkan Karena Merasa Tidak Enak. Jadi, Bawaslu Memiliki Peran Penting Dalam Keberhasilan Proses Pemilu, Dan Membutuhkan Peran Serta Masyarakat Dalam Pengawasan Pada Proses Pemilu Khususnya Pada Netralitas Asn. Bawaslu Juga Membentuk Pijar (Pengawas Partisipatif Jepara).
Kembali