Abstrak :
Rapat Verifikasi/Pencocokan Piutang Kreditor dan Pajak merupakan salah
satu rangkaian rapat kreditor dalam upaya pemberesan harta pailit milik Debitor
oleh Tim Kurator yang ditunjuk dalam suatu putusan pailit. Pasal 116 ayat (1)
Undang-Undang Kepailitan dan PKPU menyebutkan bahwa Kurator wajib
mencocokkan perhitungan piutang yang diserahkan oleh Kreditor dengan catatan
yang telah dibuat sebelumnya dan keterangan Debitor Pailit atau berunding dengan
Kreditor jika terdapat keberatan terhadap penagihan yang diterima. Tujuan dari
penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pembatalan rapat verifikasi/pencocokan
piutang dalam Putusan Nomor 25/Pdt.Sus-
GugatanLainLain/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst apabila ditinjau dari Undang-Undang
Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan
spesifikasi penelitian deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder
yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan
data dilakukan dengan studi kepustakaaan, data yang diperoleh disajikan dengan
teks naratif, dan metode analisis data yang digunakan adalah metode normatif
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa
pembatalan rapat verifikasi/pencocokan piutang dalam Putusan Nomor 25/Pdt.Sus-
GugatanLainLain/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst telah sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam Pasal 121 dan Pasal 116 ayat (1) huruf a Undang-Undang Kepailitan dan
PKPU. TIM KURATOR PT. JAVA STAR RIG & PT. ATLANTIC OILFIELD
SERVICES terbukti tidak melakukan pencocokan seluruh piutang para Kreditor
PT. JAVA STAR RIG & PT. ATLANTIC OILFIELD SERVICES yang
mengakibatkan para Kreditor yang tidak dicocokan piutangnya kehilangan hak
untuk memperoleh pembayaran utang terhadap Debitor Pailit sebagaimana dengan
ketentuan Pasal 188 Undang-Undang Kepailitan dan PKPU.
Kata Kunci: Pembatalan, Rapat Verifikasi, Kepailitan.
|