Abstrak :
Berdasarkan Putusan Nomor 344/ Pid.Sus/2020/PN.Mgl, dalam mengadili dan
memutus perkara tersebut, Majelis Hakim telah menjatuhkan pidana bersyarat
kepada seorang laki-laki berusia 35 (tiga puluh lima) tahun yang bernama Suhaimy
Bin Yurni sebagaimana didakwa telah melakukan kekerasan terhadap seorang anak
berusia 12 (dua belas) tahun yang bernama Machmud Rifai Mustofa Alias Fai Bin
Imam Mustofa. Hakim dalam menjatuhkan pidana bersayarat kepada terdakwa
dirasa kurang tepat, mengingat bahwa yang menjadi korban adalah anak,
seharusnya hakim dapat memberikan pidana yang lebih maksimal kepada terdakwa
agar memiliki efek jera dan diharapkan tidak mengulangi kembali perbuatannya.
Penelitian bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam
penjatuhan pidana bersyarat pada pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak
pada Putusan Nomor 344/ Pid.Sus/2020/PN.Mgl dan juga bertujuan untuk
mengetahui penerapan pidana bersyarat pada tindak pidana kekerasan terhadap
anak dalam Putusan Nomor 344/Pid.Sus/2020/PN.Mgl. Penelitian ini merupakan
penelitian yang bersifat yuridis normatif, analisis data dalam penelitian ini
menggunakan metode analisis kualitatif yaitu menjabarkan atau membahas data
yang diperoleh berdasarkan pada pengertian hukum, norma hukum, teori-teori
hukum serta doktrin yang relevan dengan pokok permasalahan. Hasil penelitian ini
dapat diambil kesimpulan bahwa hakim dalam menjatuhkan pidana bersyarat
berdasarkan pada faktor yuridis yaitu Pasal 14a ayat 1 KUHP dan faktor non-yuridis
yaitu keyakinan hakim dan pertimbangan terhadap hal-hal yang meringankan
terdakwa, hakim tepat dalam menentukan pidana bersyarat karena telah sesuai
dengan ketentuan Pasal 14a ayat 1 KUHP yang mengatur bahwa pidana bersyarat
dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana apabila pidana yang dijatuhkan oleh
hakim paling lama 1 (satu) tahun.
Kata Kunci : Pidana Bersyarat, Penganiayaan, Anak.
|