Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM PENJATUHAN PUTUSAN BEBAS PADA TINDAK PIDANA PERJUDIAN (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 665K/Pid/2018)
Subjek : Hukum Pidana
Pengarang : ACHMAD YULIANDI ERRIA PUTRA
Pembimbing : Hibnu Nugroho Budiyono
Prodi : ILMU HUKUM S2
Tahun : 2023
Call Number : 345 PUT p
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Putusan pengadilan merupakan hasil musyawarah hakim berdasarkan
penilaian dari surat dakwaan dihubungkan dengan segala sesuatu yang terbukti
dalam pemeriksaan di sidang pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap tindak
pidana perjudian pada perkara Nomor 39/Pid.B/2018/PN. Pso dan menganalisisi
dasar pertimbangan hukum Hakim Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi
dari pemohon kasasi dalam Putusan Nomor 665K/Pid./2018. Dengan pendekatan
yuridis normatif, spesifikasi penelitian bersifat deskriptif. Pengumpulan data dengan
studi kepustakaan, disajikan dalam bentuk teks naratif yang disusun secara
sistematis, dan dianalisis secara normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan
bahwa dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap
tindak pidana perjudian pada perkara Nomor 39/Pid.B/2018/PN. Pso, karena Hakim
tidak memperoleh keyakinan mengenai kebenaran bahwa tindak pidana perjudian
benar-benar terjadi dan para terdakwa yang bersalah melakukannya, dengan tidak
terpenuhinya unsur ketiga dari tindak pidana perjudian yaitu ada taruhan. Artinya
tindakan yang dilakukan oleh para terdakwa tidak memenuhi unsur adanya taruhan
dalam permainan tersebut, karena tidak ada uang atau barang yang dipertaruhkan.
Dasar pertimbangan hukum Hakim Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi
dari pemohon kasasi dalam Putusan Nomor 665K/Pid./2018. Alasan kasasi yang
diajukan tidak dapat dibenarkan. Putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Poso yang
membebaskan Para Terdakwa dari segala dakwaan Penuntut Umum, telah tepat dan
benar serta tidak salah dalam menerapkan peraturan hukum dalam mengadili perkara

a quo; tidak terpenuhi salah satu unsur delik dan tidak adanya faktor untung-
untungan, unsur kalah menang dalam layaknya suatu perjudian tidak terpenuhi, maka

Para Terdakwa oleh Judex Facti dibebaskan dari segala dakwaan Penuntut Umum,
maka permohonan kasasi dari Penuntut Umum tersebut ditolak.
Kata kunci: Pertimbangan Hukum, Putusan Bebas, Tindak Pidana Perjudian
Kembali