MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 3459/K/Pdt/2020)
|
Subjek | : |
Hukum Privat, Hukum Perdata
|
Pengarang | : |
ADELITA YASMIN
|
Pembimbing | : |
Nur Wakhid
Budiman Setyo Haryanto
|
Prodi | : |
ILMU HUKUM
|
Tahun | : |
2023
|
Call Number | : |
346 YAS t
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Penelitian ini dilaksanakan terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor
3459/K/Pdt/2020 mengenai wanprestasi dalam perjanjian jual beli hak atas
tanah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis tindakan yang
dilakukan oleh Para Tergugat dan pertimbangan hukum hakim dalam
memutuskan gugatan wanprestasi pada Putusan Mahkamah Agung Nomor
3459/K/Pdt/2020. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini
adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Sumber data
dalam penelitian ini adalah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer
dan sekunder dengan metode analisis data yang dilakukan secara normatif
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa
pertama, tindakan penjual/Para Tergugat yang menolak untuk menyerahkan
objek sengketa berupa tanah beserta bangunan di atasnya kepada
pembeli/Penggugat merupakan tindakan wanprestasi terhadap Perjanjian
Pengosongan Bangunan Nomor 80 tanggal 30 April 2016 yang dibuat sebagai
perjanjian tambahan pada perjanjian jual beli hak atas tanah yang dilakukan
oleh para pihak. Kedua, diperoleh hasil penelitian bahwa pertimbangan hukum
hakim dalam memutus perkara yang terjadi melalui rangkaian peradilan sudah
tepat menyatakan bahwa tindakan Penjual/Para Tergugat merupakan
wanprestasi karena menolak untuk mengosongkan dan menyerahkan objek
sengketa dan memenuhi unsur salah berupa kesengajaan yaitu dengan
mengabaikan somasi tanpa adanya alasan pembenar, yang dalam hal ini telah
sesuai dengan ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata. Namun, dalam pertimbangan
hukum hakim pada putusan pengadilan tingkat pertama, Majelis Hakim tidak
menguraikan dasar hukum mengenai wanprestasi dan tidak menyebutkan
mengenai bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh penjual/Para Tergugat.
Kata Kunci: Perjanjian Jual Beli, Jual Beli Hak Atas Tanah, Wanprestasi
|
Kembali
|