Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : TINJAUAN YURIDIS TERHADAP WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI DENGAN TRANSAKSI BILYET GIRO KOSONG (STUDI PUTUSAN NO. 225/PDT.G/2020/PN.SDA)
Subjek : Hukum Privat, Hukum Perdata
Pengarang : DWIMAS PRAMUDYA
Pembimbing : Budiman Setyo Haryanto Nur Wakhid
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2023
Call Number : 346 PRA t
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Semakin berkembangnya zaman, semakin banyak variasi alat
pembayaran dalam melakukan jual beli saat ini, salah satunya adalah bilyet
giro. Penggunaan bilyet giro ini pun turut melahirkan tantangan baru dalam
bertransaksi jual beli seperti adanya transaksi bilyet giro kosong. Penelitian
ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana perlindungan hukum kreditur
terhadap debitur yang menggunakan transaksi bilyet giro kosong serta
bagaimana pertimbangan hukum dan putusan hakim terkait perbuatan
tergugat yang menggunakan alat bayar bilyet giro kosong dalam perjanjian
jual beli berdasarkan putusan Nomor 225/Pdt.G/2020/Pn.Sda.
Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif
dengan metode pendekatan perundang-undangan serta asas-asas hukum
yang berlaku. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan metode
pengumpulan data berdasarkan studi kepustakaan kemudian disajikan dalam
bentuk teks naratif atau uraian secara sistematis, logis, dan rasional serta
menggunakan metode analisis kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa perlindungan
hukum yang didapat oleh Kreditur atau penerima bilyet giro kosong adalah
berupa ganti rugi sebagai pengganti prestasi pokok, yaitu dengan membayar
sisa pembayaran dari Debitur sebesar Rp.334.717.850,00 (tiga ratus tiga
puluh empat juta tujuh ratus tujuh belas ribu delapan ratus lima puluh
rupiah) dan dalam pertimbangan hukum dan putusan, hakim tidak secara
tegas memberikan akibat hukum terkait pada perbuatan Tergugat
menggunakan bilyet giro kosong melainkan hanya menyatakan adanya fakta
hukum bahwa Tergugat menggunakan bilyet giro kosong, sehingga dasar
Hakim menyatakan debitur telah wanprestasi adalah berdasarkan verval
termijn dari Surat Pernyataan Kesanggupan membayar hutang dari Tergugat
tertanggal 4 September 2017 yang intinya menyatakan kesanggupan
penyelesaian pembayaran hutang berdasarkan nota dan bilyet giro kosong
tersebut, dan apabila tidak menyelesaikannya selambat-lambatnya sampai
dengan waktu yang ditentukan, maka dinyatakan telah lalai.
kata kunci: Jual Beli, Bilyet Giro Kosong, Wanprestasi
Kembali