Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : RESTORATIVE JUSTICE YANG TIDAK BERHASIL DALAM PROSES PENYELESAIAN KASUS PENGANIAYAAN PADA PERTANDINGAN SEPAK BOLA DI PURBALINGGA (Studi Kasus Bola Berujung Pidana di Kejaksaan Negeri Purbalingga)
Subjek : Hukum Acara Pidana
Pengarang : FADHEL MUH. FIKRI SONI SAPUTRA
Pembimbing : Hibnu Nugroho Antonius Sidik Maryono
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2023
Call Number : 345.05 SAP r
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Konsep Restorative Justice memungkinkan adanya penyelesaian perkara tindak
pidana dengan melibatkan pelaku, Korban, keluarga pelaku/Korban, dan pihak
lain yang terkait untuk Bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan
menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. Konsep Restorative
Justice pada tahap penuntutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan
Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan
Berdasarkan Keadilan Restoratif, membawa angin segar kepada pelaku tindak
pidana/Tersangka, karena proses hukum yang dijalaninya dapat dihentikan
melalui Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Namun, tidak
demikian dengan TEGUH FAJAR RAMADHAN ALS TEGUH BIN JUHARNO
salah satu Tersangka kasus penganiayaan dalam pertandingan sepak bola di
Purbalingga, dirinya justru menolak atas upaya Restorative Justice yang
ditawarkan oleh Penuntut Umum. Penelitian ini bertujuan mengetahui
implementasi Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020
Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif di Kejaksaan
Negeri Purbalingga dan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab Restorative
Justice tidak berhasil dalam proses penyelesaian kasus penganiayaan pada
pertandingan sepak bola di Purbalingga. Metode penelitian yang digunakan
Normatif-Empiris, dengan spesifikasi penelitian deskriptif-analitis. Sumber data
yang digunakan data primer dan data sekunder. Data yang diperoleh disajikan
secara runtut dan sistematis. Analisis dilakukan kualitatif, komprehensif, dan
lengkap. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Implementasi
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang
Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Di Kejaksaan Negeri
Purbalingga adalah sesuai dengan Peraturan Kejaksaan tentang Penghentian
Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut, serta penyebab utama
Tersangka TEGUH FAJAR RAMADHAN ALS TEGUH BIN JUHARNO
menolak upaya Perdamaian adalah karena ingin mencari keadilan di Pengadilan.

Kata kunci : Restorative Justice, Penghentian Penuntutan, Tersangka
Kembali