MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBATALAN MEREK GOLDEN SURYA
JAYA (GSJ) BERDASARKAN UNDANG - UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016
TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS DALAM PUTUSAN
MAHKAMAH AGUNG NOMOR 9 PK/PDT.SUS-HKI/2022
|
Subjek | : |
Hukum Kepemilikan, Hak Milik Pribadi
|
Pengarang | : |
Aldiva Natasya Putri Shalsabila
|
Pembimbing | : |
Sukirman
Agus Mardianto
|
Prodi | : |
ILMU HUKUM
|
Tahun | : |
2023
|
Call Number | : |
346.04 SHA t
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Merek merupakan salah satu bidang dalam Hak Kekayaan Intelektual yang
memiliki peran yang sangat penting bagi seorang pelaku usaha dalam melakukan
kegiatan perdagangan barang dan jasa. Dengan digunakannya merek pada suatu
produk maka konsumen dapat dengan mudah mengenali produk tersebut dan dapat
menjadi jaminan atas kualitas dari suatu produk. Persaingan usaha yang sangat ketat
membuat tidak semua pelaku usaha bertindak jujur, sehingga memungkinkan
terjadinya pelanggaran merek yang seringkali dilakukan terhadap merek terkenal
karena telah mempunyai reputasi atau nilai lebih. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui pembatalan pendaftaran merek GSJ serta akibat hukum terhadap
pembatalan merek GSJ berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang
Merek dan Indikasi Geografis dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 9 PK/Pdt.Sus-
HKI/2022.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian
yang hanya meneliti bahan pustaka sehingga disebut juga penelitian hukum
kepustakaan. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis
dan disertai data sekunder dengan pengumpulan data menggunakan studi
kepustakaan yang disajikan dalam bentuk teks naratif melalui uraian yang disusun
secara sistematis, logis, dan rasional, kemudian dianalisis secara normatif kualitatif.
Berdasarkan data hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa
pembatalan merek GSJ milik PT Golden Surya Jaya dalam Putusan Mahkamah Agung
Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2022 sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 21 ayat (2) huruf a, serta Pasal 21 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Akibat
hukum terhadap pembatalan merek GSJ milik PT Golden Surya Jaya setelah adanya
Putusan Mahkamah Agung Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2022 berdasarkan ketentuan
Pasal 68 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi
Geografis adalah PT Golden Surya Jaya kehilangan hak atas merek terhadap merek
GSJ miliknya karena dicoretnya merek GSJ dari Daftar Umum Merek.
Kata Kunci : Tinjauan Yuridis, Pembatalan Merek Terdaftar, Merek Terkenal, Akibat
Hukum
|
Kembali
|