Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBATALAN MEREK BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG Nomor 1111 K/Pdt.Sus-HKI/2022
Subjek : Hukum Kepemilikan, Hak Milik Pribadi
Pengarang : Aulia Nur Rakhmawati
Pembimbing : Agus Mardianto Sukirman
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2023
Call Number : 346.04 RAK t
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Dalam perdagangan barang atau jasa, merek sebagai salah satu bentuk karya
intelektual yang memiliki peranan penting bagi kelancaran dan peningkatan
perdagangan barang atau jasa. Pendaftaran merek merupakan salah satu bentuk
perlindungan hukum bagi pemilik merek terdaftar. Persaingan usaha yang semakin
ketat dan meningkat menyebabkan pelaku usaha melakukan kecurangan dengan
meniru merek pihak lain demi mendapatkan keuntungan. Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui bagaimana pembatalan merek C dalam Putusan Mahkmah Agung
Nomor 1111 K/Pdt.Sus-HKI/2022 dan akibat hukum terhadap pembatalan merek C
berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi
Geografis.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan
spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data
sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode
pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, kemudian data yang
diperoleh disajikan dalam bentuk teks naratif dengan menggunakan metode analisis
data yang digunakan yaitu metode normatif kualitatif.
Berdasarkan data hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa
pembatalan merek C milik Tergugat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1111
K/Pdt.Sus-HKI/2022 sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1)
huruf a dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan
Indikasi Geografis. Akibat hukum pembatalan merek C milik Tergugat yaitu Turut
Tergugat mencabut hak atas merek C milik tergugat, mencoret merek C milik
Tergugat dari Daftar Umum Merek serta diumumkan dalam Berita Resmi Merek
oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Kata Kunci : Pembatalan Merek, Akibat Hukum
Kembali