Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : UPAYA HUKUM KASASI YANG DIKABULKAN TERHADAP PUTUSAN BEBAS PERKARA TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN ANAK DI BAWAH UMUR ( Studi Putusan MA Nomor 1949 K/Pid.Sus/2019 jo Putusan PN Nomor 677/Pid.Sus/2018/PN Cbi)
Subjek : Hukum Acara Pidana
Pengarang : FITRIYANI
Pembimbing : Hibnu Nugroho Antonius Sidik Maryono
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2023
Call Number : 345.05 FIT u
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Secara teoritis berdasarkan ketentuan pasal 244 KUHAP, terhadap putusan bebas
tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi. Namun dalam praktek selama ini, Jaksa
Penuntut Umum telah beberapa kali mengajukan kasasi terhadap putusan bebas dan
beberapa di antaranya di kabulkan oleh Mahkamah Agung. Pro dan kontra terhadap
putusan bebas (vrijspraak) yang dapat diajukan upaya hukum menjadi persoalan
bagaimana ketidakserasian antara hukum materil dan hukum formil. Dalam
penelitian terhadap putusan MA Nomor 1949 K/Pid.Sus/2019 jo Putusan PN
Nomor 677/Pid.Sus/PN Cbi ini yang menjadi identifikasi masalah adalah apakah
pertimbangan hukum Hakim Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan
kasasi oleh JPU sudah sesuai dengan Pasal 244 KUHAP serta akibat hukum dari
dikabulkannya permohonan Kasasi oleh Mahkamah Agung. Metode yang
digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dengan
Spesifikasi Penelitian Preskriptif. Sumber data yang digunakan pada penelitian ini
berdasarkan pada data sekunder dan disajikan dalam bentuk teks naratif dengan
metode analisis normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan
dalam mengajukan Upaya hukum kasasi penegak hukum dapat menerobos
ketentuan Pasal 244 KUHAP dengan didasarkan Keputusan Menteri Kehakiman
tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP (TPP KUHAP), yurisprudensi
dalam kasus Raden Sonson Natalegawa, Doktrin, serta putusan MK dengan nomor
114/PUU-X/2012 yang menyatakan frasa “kecuali terhadap putusan bebas” tidak
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Kata kunci: Kasasi, Putusan Bebas, Pertimbangan Hakim.
Kembali