Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : TINJAUAN YURIDIS INVASI RUSIA KE UKRAINA PADA 2022 MENURUT HUKUM INTERNASIONAL
Subjek : Hukum Perang
Pengarang : Rivaldi Mulia Cipta Lang
Pembimbing : Aryuni Yuliantiningsih Noer Indriati
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2023
Call Number : 341.6 LAN t
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Kemungkinan terburuk dari suatu hubungan antarnegara ialah perang.
Perang adalah pelaksanaan atau bentuk konflik dengan intensitas kekerasan yang
tinggi. Negara yang memulai perang, melakukannya dengan melancarkan serangan
berkekuatan militer terhadap negara yang hendak ditundukkannya. Serangan
dengan kekuatan militer dapat berupa satu ofensif luas yang dinamakan invasi.
Salah satu kasus invasi dilakukan Rusia ke Ukraina pada 2022. Invasi ini terjadi
akibat konflik panjang kedua negara, mulai dari Peristiwa Euromaidan oleh warga
Ukraina, aneksasi Krimea oleh Rusia, hingga pengakuan negara Donetsk dan
Luhansk oleh Rusia.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tindakan invasi Rusia ke
Ukraina menurut hukum internasional serta untuk menganalisis akibat hukum dari
invasi Rusia ke Ukraina menurut hukum internasional. Penelitian ini merupakan
penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan kasus. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan metode
pengumpulan data berdasarkan studi kepustakaan yang kemudian disajikan dalam
bentuk teks naratif serta menggunakan metode analisis normatif kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa tindakan invasi
Rusia ilegal karena melanggar Piagam PBB Pasal 2 ayat (7) dan ayat (4), klaim
Presiden Rusia Vladimir Putin dalam melakukan bela diri tidak sah karena tidak
memenuhi persyaratan adanya serangan bersenjata, prinsip kebutuhan dan
proporsionalitas, klaim dalam melakukan bela diri kolektif juga tidak sah karena
Donetsk dan Luhansk tidak memenuhi unsur negara menurut Konvensi Montevideo
1933 dan keduanya bukan negara anggota PBB. Akibat hukum dari invasi Rusia ke
Ukraina yang melanggar Konvensi Jenewa 1949, Konvensi Den Haag 1954, serta
Statuta Roma 1998 adalah tindakan invasi Rusia dapat menimbulkan tanggung
jawab negara berupa restitusi, kompensasi, pemuasan dan tanggung jawab individu
berupa peradilan oleh Mahkamah Pidana Internasional.
Kata Kunci: invasi, hukum internasional, Rusia, Ukraina
Kembali