Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : TINJAUAN RIDIS PENGATURAN HARTA DALAM PERKAWINAN DENGAN PEMBUATAN AKTA PERJANJIAN KAWIN
Subjek : Hukum Privat, Hukum Perdata
Pengarang : Nanda Khusnul Khotimah
Pembimbing : Budiman Setyo Haryanto Nur Wakhid
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2023
Call Number : 346 KHO t
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Perjanjian perkawinan adalah perjanjian yang dibuat oleh sepasang suami
isteri untuk mengatur akibat-akibat perkawinan mengenai harta kekayaan. Pasal
29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengatur tentang Perjanjian
Perkawinan. Namun, Perjanjian Perkawinan tersebut banyak mengalami
perubahan yang kini menjadi kepentingan masyarakat dan menimbulkan berbagai
akibat sejak Putusan Nomor 69/PUU- XIII/2015 dikeluarkan oleh Mahkamah
Konstitusi contohnya pada akta Perjanjian Perkawinan Nomor .../.../2021. Metode
yang digunakan pada penelitian ini adalah yuridis normatif dengan spesifikasi
penelitian preskriptif. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang
terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan data
yang dilakukan dengan studi kepustakaan, data yang diperoleh disajikan dengan
teks naratif, dan metode analisis data yang digunakan adalah metode normatif
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa
pertama akibat hukum terhadap kedudukan harta setelah pelaksanaan perjanjian
perkawinan menyebabkan tidak ada persekutuan harta dalam bentuk apapun juga
baik terhadap harta benda maupun terhadap untung dan rugi yang timbul dalam
perkawinan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 119 KUHPerdata dan Pasal 29
UUP bahwa para pihak bebas untuk menentukan bentuk hukum yang
dikehendakinya atas harta kekayaan yang menjadi objeknya. Kedua, sejak
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU- XIII/2015 dikeluarkan maka
perjanjian perkawinan dapat dibuat sebelum dan setelah berlangsungnya
perkawinan dan dapat pula direvisi sepanjang dalam perkawinan yang sah,
pengesahan perjanjian perkawinan setelah terbitnya Putusan Mahkamah
Konstitusi dapat dilakukan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan dan selain itu dapat

juga dibuat dihadapan Notaris. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-
XIII/2015 hanya memberikan pandangan mengenai waktu pelaksanaan perjanjian

perkawinan yang tidak dibatasi pada saat sebelum dilangsungkan perkawinan,
namun dapat dilakukan selama ikatan perkawinan tersebut berlangsung.
Kata Kunci : Perkawinan, Harta Perkawinan, Perjanjian Perkawinan
Kembali