MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
TINJAUAN YURIDIS PEMBATALAN PERJANJIAN AKIBAT PENYALAHGUNAAN KEADAAN (Studi Putusan Nomor 243/Pdt.G/2020/PN Mdn)
|
Subjek | : |
Hukum Privat, Hukum Perdata
|
Pengarang | : |
KARTIKA MELINIA
|
Pembimbing | : |
Nur Wakhid
Budiman Setyo Haryanto
|
Prodi | : |
ILMU HUKUM
|
Tahun | : |
2023
|
Call Number | : |
346 MEL t
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Penyalahgunaan keadaan adalah apabila orang mengetahui bahwa orang
lain terdorong oleh keadaan istimewa, seperti keadaan darurat, ketergantungan,
gegabah, atau keadaan jiwa yang abnormal menyebabkan terjadinya perbuatan
hukum itu, meskipun apa yang diketahui atau seharusnya dimengerti seharusnya
mencegahnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis syarat-syarat
penyalahgunaan keadaan dalam perjanjian dan menganalisis pertimbangan hukum
hakim dalam mengabulkan gugatan pembatalan perjanjian akibat penyalahgunaan
keadaan dalam putusan nomor 243/Pdt.G/2020/PN.Mdn. Metode pendekatan
berupa yuridis normatif dan menggunakan data sekunder dengan bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Penyajian data dalam
penelitian ini dilakukan secara sistematis dan analisis data dilakukan secara
normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan terhadap Putusan Pengadilan
Negeri Medan Nomor 243/Pdt.G/2020/PN.Mdn dapat disimpulkan bahwa
pertama, perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 4226/L/VII/2012 memenuhi syarat-
syarat penyalahgunaan keadaan menurut Nieuwenhuis. Kedua, dasar
pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan gugatan pembatalan perjanjian
adalah karena adanya penyalahgunaan keadaan saat ditutupnya perjanjian
Pengikatan Jual Beli sesuai dengan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung
Nomor 1904 K/ SIP/ 1982 yang menyatakan bahwa jual beli yang semula didasari
oleh hutang piutang adalah perjanjian semu dimana pihak penjual dalam posisi
lemah dan terdesak sehingga perjanjian berikutnya merupakan kehendak satu
pihak. Dasar pertimbangan hukum hakim dalam mengkualifisir penyalahgunaan
keadaan sebagai cacat kehendak juga sudah tepat sejalan dengan pendapat Henry
Panggabean bahwa penyalahgunaan keadaan merupakan cacat kehendak yang
berkaitan dengan tidak dipenuhinya syarat sepakat yang merupakan syarat
subjektif perjanjian pada Pasal 1320 KUH Perdata membawa konsekuensi
perjanjian dapat dibatalkan.
Kata kunci: Perjanjian Jual Beli, Pembatalan Perjanjian, Penyalahgunaan
Keadaan
|
Kembali
|