Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM DENGAN PENYERAHAN BILYET GIRO KOSONG (Studi Perkara Pengadilan Negeri Medan No. 318/Pdt.G/2019/PN MDN)
Subjek : Hukum Privat, Hukum Perdata
Pengarang : HAPSORO DIMAS PURBO TANJUNG
Pembimbing : Sulistyandari Budiman Setyo Haryanto
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2023
Call Number : 346 TAN w
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Penelitian ini dilaksanakan terhadap Putusan Pengadilan Nomor
318/Pdt.G/2019/PN MDN mengenai perkara wanprestasi dalam perjanjian pinjam
meminjam, karena pembayarannya dilakukan dengan menerbitan bilyet giro
kosong. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pertimbangan hukum
hakim atas terjadinya wanprestasi dalam perjanjian pinjam meminjam dan akibat
hukum penerbitan bilyet giro kosong yang digunakan sebagai alat pembayaran
dalam perjanjian pinjam meminjam.
Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan metode
pendekatan perundang-undangan. Spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data
bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan
data dengan studi kepustakaan. Pengolahan dan penyajian data dilakukan secara
sistematis dengan bentuk teks naratif, serta analisis data yang dilakukan secara
normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa :
Pertama, Majelis Hakim tidak menyatakan secara tegas tentang kapan terjadinya
wanprestasi yang dilakukan Tergugat, seharusnya dinyatakan setelah Tergugat
tidak melaksanakan prestasi yang ditentukan batas akhirnya dalam somasi terakhir
yang diberikan oleh Penggugat. Majelis Hakim tidak menyebutkan secara spesifik
bentuk wanprestasi yang dilakukan Tergugat. Bentuk wanprestasi yang dilakukan
Tergugat adalah terlambat berprestasi. Tergugat tidak menyediakan dana yang
cukup atas bilyet giro yang diserahkan kepada Penggugat sebagai alat pembayaran
pinjamannya sampai waktu jatuh tempo. Kedua, akibat hukum penerbitan bilyet
giro kosong sebagai alat pembayaran dalam perjanjian pinjam meminjam dapat
menjadikan penarik wanprestasi dan dikenakan sanksi administratif. Penerbitan
bilyet giro sebagai alat pembayaran merupakan bentuk pelaksanaan pemenuhan
prestasi. Apabila penarik menerbitkan bilyet giro kosong, artinya penarik tidak
melaksanakan prestasinya dengan baik dan dikarenakan terdapat unsur salah
atasnya, maka penarik dapat dikatakan telah melakukan perbuatan wanprestasi.
Kata Kunci: Perjanjian, Pinjam Meminjam, Bilyet Giro, Wanprestasi
Kembali