Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : TINJAUAN YURIDIS PERDAGANGAN ILEGAL SATWA LANGKA OLEH DIPLOMAT MENURUT HUKUM INTERNASIONAL (Studi tentang Kasus Penyelundupan Cula Badak oleh Diplomat Korea Utara di Afrika Selatan pada 2015)
Subjek : Hukum Internasional
Pengarang : MAULANA AHMAD IBRAHIM
Pembimbing : Aryuni Yuliantiningsih Wismaningsih
Prodi : ILMU HUKUM (PARALEL)
Tahun : 2023
Call Number : 341 IBR t
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Berdasarkan Konvensi Wina 1961 mengenai Hubungan Diplomatik, kekebalan
dan keistimewaan diplomatik diberikan kepada agen diplomatik untuk memastikan
kelancaran misi diplomatik. Dalam praktiknya, tidak sedikit perwakilan diplomatik yang
melakukan pelanggaran di negara penerima dengan mengeksploitasi kekebalan yang
dimiliki. Pada 2015, dua pria tertangkap di Maputo, Mozambik dan ternyata salah satu
orang tersebut, yaitu Pak Chol-jun merupakan diplomat penasihat politik di Kedutaan
Besar Korea Utara untuk Pretoria, Afrika Selatan. Di dalam mobil yang terdaftar sebagai
kendaraan diplomat ditemukan uang 100 ribu USD dan cula badak seberat 4,5 kilogram
yang disimpan dalam tas diplomatik.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan mengenai kekebalan
diplomatik menurut hukum internasional dan menganalisis penyelesaian kasus
penyelundupan cula badak yang dilakukan Pak Chol-jun. Metode pendekatan yang
digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan
analisis (analytical approach) dan pendekatan kasus (case study). Penelitian ini
menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif
analitis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Metode pengumpulan data
dilakukan dengan studi kepustakaan yang disajikan dengan teks naratif. Metode analisis
data yang digunakan adalah metode normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, diketahui bahwa Konvesi Wina
1961 mengatur kekebalan diplomatik dalam Pasal 29 dan 31. Kekebalan untuk tas
diplomatik diatur dalam Pasal 27 ayat 4. Kekebalan berupa tidak dapat diganggugugatnya
barang milik diplomat dalam Pasal 30 ayat 2 dan kewajiban perwakilan diplomat untuk
tetap patuh pada peraturan yang ada di negara penerima diatur dalam Pasal 41 ayat 1.
Dalam kasus ini, Pak Chol-jun, seorang anggota diplomat Korea Utara melakukan
pelanggaran aturan yang terdapat di Afrika Selatan dengan menyelundupkan cula badak
dari Mozambik ke Afrika Selatan. Peraturan yang dilanggar terdapat dalam Convention
on International Trade in Endangered Species of Wild Animals and Plants Pasal 2 ayat 2
sub bagian a. Cula badak tersebut disimpan di dalam tas diplomatik yang berarti
melanggar Konvensi Wina 1961 Pasal 27 ayat 4. Pemerintah Afrika Selatan
mengeluarkan perintah pengusiran kepada Pak Chol-jun dimulai 30 hari dan apabila gagal
untuk mematuhi, dia akan diberikan status persona non-grata. Perintah ini disampaikan
ke Kedutaan Besar Korea Utara di Pretoria. Pada 11 Desember 2015, Pak Chol-jun telah
meninggalkan negara tersebut.
Kata Kunci: kekebalan diplomatik, staf diplomatik, persona non-grata, tas diplomatik.
Kembali