MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
CERAI GUGAT KARENA PERSELISIHAN AKIBAT ORANG TUA MENCAMPURI URUSAN RUMAH TANGGA (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Agama Bulukumba Nomor 42/Pdt.G/2022/PA. Blk)
|
Subjek | : |
Hukum Keluarga, Hukum Pernikahan
|
Pengarang | : |
NADHIFAH ZAHIDA
|
Pembimbing | : |
Haedah Faradz
Noor Asyik
|
Prodi | : |
ILMU HUKUM
|
Tahun | : |
2023
|
Call Number | : |
346.01 ZAH c
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Rumah tangga merupakan konsep yang dituliskan dengan dalam kurung
setelah istilah keluarga yang tertuang di dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Artinya tujuan perkawinan tidak hanya sekedar
membentuk keluarga begitu saja, akan tetapi secara nyata harus membentuk suatu
rumah tangga, yaitu suatu keluarga dengan kehidupan mandiri yang mengatur
kehidupan ekonomi dan sosialnya sendiri. Undang-Undang ini mengandung
prinsip bahwa calon suami isteri itu harus telah masak jiwa raganya (aspek
biologis maupun aspek psikologis) untuk melangsungkan suatu perkawinan agar
dapat mewujudkan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian. Akan
tetapi kenyataannya tidak semua perkawinan rukun dan penuh kasih sayang, hal
ini dapat dilihat dalam perkara Nomor 42/Pdt.G/2022/PA. Blk yang mana
disebabkan karena campur tangan orang tua. Campur tangan orang tua dalam
rumah tangga anak tidak selalu berdampak positif tetapi dapat pula menyebabkan
perselisihan yang berakibat perceraian terhadap rumah tangga anak.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum Hakim
dalam memutus perkara cerai gugat karena perselisihan akibat orang tua mencampuri
urusan rumah tangga serta untuk mengetahui akibat hukum dari adanya cerai gugat pada
Putusan Pengadilan Agama Bulukumba Nomor 42/Pdt.G/2022/PA. Blk. Tipe penelitian
yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan yuridis normatif dengan menggunakan
pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual,
spesifikasi penelitian perspektif analitis, sumber data sekunder, pengumpulan data studi
kepustakaan dan inventarisasi, penyajian data teks naratif, dan analisis data normatif
kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasan terhadap Putusan Pengadilan Agama
Bulukumba Nomor 42/Pdt.G/2022/PA. Blk, pertimbangan Hakim berdasarkan
Penjelasan Pasal 39 ayat (2) huruf (f) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Tentang Perkawinan jo. Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun
1975 jo. Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam. Menurut peneliti sudah tepat,
namun pertimbangan hukum hakim dapat dilengkapi dengan ketentuan pada Pasal
33 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo. Pasal 77 ayat (2)
Kompilasi Hukum Islam dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 Tentang Perkawinan jo. Pasal 80 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam. Akibat
hukum adanya cerai gugat berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Bulukumba
Nomor 42/Pdt.G/2022/PA.Blk mempunyai akibat hukum terhadap status
perkawinan dan harta bersama.
Kata Kunci: Cerai Gugat, Perselisihan, Campur Tangan, Orang Tua.
|
Kembali
|